Alasannews.com | Pontianak, 2 September 2025 – Proyek rehabilitasi sarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 yang berlokasi di Gang Cimahi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan konstruksi yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Raya Khatulistiwa dengan nilai kontrak Rp195 juta dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan Kota Pontianak, diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, para pekerja terlihat melaksanakan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar K3. Padahal, APD seperti helm proyek, sarung tangan, sepatu pelindung, hingga rompi kerja, merupakan perlengkapan dasar untuk mencegah risiko kecelakaan kerjja.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Selain itu, ketentuan terkait K3 juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Sangat disayangkan proyek ini tidak menerapkan standar K3. Padahal K3 adalah perlindungan dasar bagi pekerja untuk menghindari risiko kecelakaan atau bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya.
Praktik pengabaian K3 dalam proyek bersumber APBD juga menimbulkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran. Jika alokasi dana untuk pengadaan APD tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun tidak direalisasikan, hal ini bisa berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah pemerhati pembangunan daerah menilai, masalah ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, aspek keselamatan pekerja merupakan bagian integral dari transparansi sekaligus akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan Kota Pontianak selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak agar dinas terkait segera melakukan verifikasi lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan K3 maupun indikasi penyimpangan anggaran.
Masyarakat berharap agar proyek rehabilitasi sekolah ini tidak hanya menghasilkan bangunan yang layak, tetapi juga dikerjakan dengan memperhatikan aspek keselamatan pekerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi
Red/Kalbar*

