Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU
Buol Alasanews com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dipastikan akan terus melakukan upaya pengembangan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPKAD Buol yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,3 Milyar.
Informasi yang dihimpun media ini di Kejati Sulteng menyebutkan setelah pemeriksaan terhadap PLT kepala BPKAD Wahyu Setia Budi untuk dimintai keterangan, dipastikan penyidik Kejati Sulteng selanjutnya akan menghadirkan sejumlah pihak terkait lainnya di BPKAD Buol untuk dimintai keteranganya..
Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,8 miliar yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Banggai, Kejati Sulteng saat ini kembali fokus melakukan upaya penyelidikan dugaan kasus yang sama pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol yang proses penyelidikanya mulai dilakukan pada 4 September 2025
Pada proses penyelidikan awal berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi (KEJATI) Sulawesi Tengah nomor print – 12 P/. 2Fd. 1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Andi Panca Sakti S.H telah memanggil Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Buol wahyu Setiabudi untuk dimintai keterangan
Melalui surat pemanggilan resmi 26 Agustus 2025 itu penyidik sebelumnya meminta PLT Kepala BPKAD agar membawa berkas dokumen untuk keperluan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Adapun dugaan kasus korupsi pada Sekretariat BPKAD Kabupaten Buol itu mencakup tahun anggaran 2023-2025 dengan nilai sebesar Rp 13.369.975.533.
Dan pemanggilan terhadap PLT Kepala BPKAD itu juga dibenarkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Mohamad Kasim Ali
" Saat ini Pak Wahyu Pelaksana Tugas Kepala BPKAD sedang berada di palu menghadiri panggilan Penyidik Kejati Sulteng untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut., sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Kejati" kata Kasim seperti dikutip dari media Tinombala Com
Sementara dikutip dari media Tinombala Com mantan Kepala BPKAD Buol Moh Syarip Pusadan mengaku selama ia menjabat tidak ada temuan BPK sehingga ia merasa heran dengan adanya pemanggilan tersebut.
” Selama saya menjabat tidak ada temuan Dari Inspektorat atau BPK. Kalaupun ada pasti secepatnya kami selesaikan, saya pun sampai hari ini belum ada pemanggilan” kata mantan Kadis PPKAD Buol yang saat ini menjabat sebagai Asten II Kabupaten Buol.
Ia juga menegaskan jika dirinya mendapatkan surat panggilan oleh Kejati Sulteng dia akan koperatif nantinya iuntuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sulteng , ” Ungkap Syarip
Reza Hidayat Kasidik Kejati Sulteng dimintai keterangan melalui Via WhatsApp pribadinya, ” Nanti saya jawab lewat Kasi Penkum pak., ” Ungkap Kasidik
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan di mintai keterangan konfirmasi lewat Via WhatsApp Pribadinya Kamis,4 September 2025 Ia terkait pemeriksaan Pelaksana Tugas BPKAD Buol. Ia menjawab, di periksa di Kejati atau di Kejari? Masi menunggu info dari aspidsus


