Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Video Viral Ungkap Dugaan Judi Tembak Ikan di Singkawang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak!

| 17:09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T10:22:17Z
Alasannews.com | Singkawang, Kalbar – Sebuah video yang menampilkan dugaan aktivitas judi tembak ikan di Kota Singkawang menjadi viral dan menimbulkan keresahan publik. Aktivitas ini disebut kian menjamur, bahkan tidak hanya berada di kawasan pusat kota, tetapi juga masuk hingga ke gang-gang kecil dan rumah kontrakan yang disinyalir dijadikan sebagai arena perjudian berkedok permainan ketangkasan.(22/9)

Laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya praktik tersebut diterima awak Media Harian Investigasi (MHI) Kalbar. Menindaklanjuti aduan itu, tim MHI melakukan investigasi langsung ke lapangan. Hasil penelusuran menemukan adanya sebuah rumah yang diduga kuat difungsikan sebagai tempat perjudian tembak ikan.

Dalam proses investigasi, awak media MHI juga menerima telepon dan pesan singkat WhatsApp dari seorang tak dikenal yang mengaku berinisial A. Dalam komunikasinya, A mengaku sebagai pengusaha arena tembak ikan yang sebelumnya pernah beroperasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Mempawah. Ia disebut hendak berkoordinasi terkait video yang viral tersebut, namun komunikasi itu diputuskan tidak dilanjutkan oleh pihak MHI.

Sebagai bentuk profesionalitas jurnalistik, awak media MHI kemudian mencoba menghubungi Kapolres Singkawang untuk meminta tanggapan resmi atas temuan di lapangan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepada Kapolres belum mendapat jawaban.

Aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun elektronik, jelas dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa siapa pun yang menyediakan, memfasilitasi, atau ikut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dalam konteks daring, aturan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Praktik judi tembak ikan yang marak di kawasan pemukiman menimbulkan berbagai persoalan sosial. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas ini berpotensi meningkatkan kriminalitas, menimbulkan keresahan warga, hingga menyeret generasi muda terjerumus dalam kegiatan ilegal yang merusak moral dan masa depan.

Keresahan masyarakat Singkawang saat ini semakin kuat karena fenomena tersebut diduga berlangsung terbuka, namun belum mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun menantikan langkah konkret pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga dan temuan investigasi media.


Sumber: Wakaperwi MHI Kalbar, Y. Irma
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update