Alasannews.com | Ketapang - Gedok takut Terbongkar Perusahaan BUMN PLTU Ketapang Sukabangun Dalam, akankah sanggup dari Komisi IV/04 DPRD Ketapang, selesaikan polemik/problema di perusahaan BUMN PLTU Ketapang Sukabangun Dalam untuk menepati janji pihak management perusahaan yang tidak konsisten serta tak bertanggung jawab, acuh tak acuh kepada masyarakat warga setempat selama ini, dan dipihak mana posisi Komisi IV DPRD Ketapang saat ini?!
Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Limbah, Debu Vulkanik, Tumpahan Batu Bara, Serta CSR-nya Perusahaan BUMN PLTU Ketapang, mengatasi Mapia BUMN tak semudah membalikkan telapak tangan, serta ada apa di perusahaan BUMN PLTU Sukabangun Dalam yang tepatnya di jalan Hayam Wuruk Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Senin pagi (27/10/2025).
Di dalam kunjungan tsb dilakukan dalam rangka melakukan monitoring terhadap proses penanganan limbah di lingkungan PLTU yang terletak di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang, Riyan Heryanto, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Nasdiansyah, S.E., M.E., serta diikuti oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yakni Whilis Aryant, S.E., Hasib Setiawan, S. Pd.I., Hasim, S.E., Edi Anjoyo, dan Lukman, S. Pd.I serta Pendamping Komisi dari Sekretariat DPRD Ketapang lainnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan diskusi dengan Pimpinan PLTU Ketapang, yang dimana Rian Harianto beserta jajarannya mengharapkan agar Pihak Manajemen PLTU Ketapang dapat memenuhi Standar SOP terhadap pengolahan limbah padat, dan cair yang ada di lingkungan perusahaan.
Dibahas juga mengenai limbah dari sisa pembakaran yang berupa bentuk FABA yang dapat bermanfaat untuk timbunan jalan, vaving blok, batako agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar, ujar Rian Harianto.
Lebih lanjut, demikian juga dengan perijinan limbahnya yang sudah mau berakhir agar segera diperpanjang, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Ketapang juga mengaharapkan agar PLTU Ketapang menjalankan program CSR-nya, terutama mengenai penggantian atap seng bagi warga masyarakat terdampak dan melakukan penambahan kuota terhadap perbaikan atap seng warga sekitar, tambahnya.
Namun berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com dan menurut pandangan publik tidaklah demikian, sekalipun limbah sisa pembakaran yang berupa FABA bisa dimanfaatkan untuk timbunan jalan, rumah, vaving blok, batako agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar, serta lain sebagainya, namun tidak menutup kemungkinan limbah tetaplah limbah, dan berpotensi berbahaya bagi masyarakat yang dari debu vulkanik membuat volusi udara yang kotor, merusak atap rumah penduduk, dan sisa limbah juga mencemari lingkungan disekitar, ditambah lagi dari tumpahan Batu Bara yang sudah belasan tahun/selama 15 tahun sudah menumpuk di sungai dan lautan, apakah pihak management perusahaan BUMN PLTU Ketapang bisa mengembalikan hal tersebut bisa normal seperti sediakala, serta bisa mempertanggung jawabkannya? Jika bisa masyarakat mengharapkan agar semua persoalan ini bisa ditanggulangi dan tidak hanya ucapan, dan janji semata!
Berdasarkan informasi yang didapat hasil investigasi di lapangan bahwa pihak management perusahaan BUMN PLTU Ketapang, juga menjadi bisnis jual beli limbah batu bara dari sisa debu vulkanik tsb, yang sangat di khawatirkan sangat berpotensi dugaan kecurangan pada pemanfaatan dipakai untuk penimbunan proyek pemerintah, demi mencari keuntungan pribadi.
Adapun pemanfaatannya guna untuk vaving blok, batako selama ini dari limbah sisa debu vulkanik tidak pernah bahkan sama sekali memberikan manfaat bagi warga penduduk setempat, yang hanya menimbulkan resiko yang meresahkan warga setempat, tidak seperti apa yang dibayangkan, dan hal inipun bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat Desa Sukabangun.
Menggenang perijinan limbahnya yang sudah hampir berakhir pihak management PLTU Ketapang juga terkesan lalai dalam tanggung jawabnya, apalagi untuk menepati janji baik dalam menjalankan program CSR baik memberikan hak untuk warga masyarakat penduduk setempat.
Adapun pihak Manajement PLTU Ketapang dalam kesempat terserbut berjanji akan memperbaiki dan menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan pencemaran limbah dengan secepatnya, untuk penggantian terhadap atap seng masyarakat yang terdampak pihak PLTU berjanji akan tetap melakukan penggantian, dan akan menambah kuota mereka.
Setelah berita ini diterbitkan dari tim media Alasannews.com akan terus memantau perkembangan serta mengumpulkan dan melengkapi dari data-data yang ada, dengan harapan kepada Bpk Prabowo Subianto Presiden (RI) Republik Indonesia, institusi tertinggi, Danlanal Ketapang Angkatan Laut Ketapang, APH Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, untuk dapat berkerja sama dalam melakukan pengauditan kepada pihak management perusahaan BUMN PLTU Ketapang Kalimantan Barat, serta tidak serta merta melakukan pembiaran.
Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH Kabupaten Ketapang), LANAL Ketapang, Camat Delta Pawan yang diwakili Sekcam, Kapolsek Delta Pawan, Kepala Desa Sukabangun Dalam, BPD Desa Sukabangun Dalam, Babinkamtibmas dan Babinsa segenap jajarannya.
Komisi IV DPRD Ketapang berkomitmen memastikan setiap perusahaan menerapkan sistem pengelolaan limbah yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan dan perijinan yang jelas. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan didaerah, Kunjungan ini menegaskan peran aktif DPRD Ketapang dalam mengawasi dan mendorong peningkatan tata kelola lingkungan.
Meskipun demikian dari pihak Publik sudah sangat berterima kasih dan mendukung peranan DPRD kabupaten Ketapang dari Komisi IV yang sudah berupaya secepatnya menanggulangi persoalan ini, serta sudah menanggapi dengan cepat dari persoalan yang ada di kalangan masyarakat, dan semoga saja segera ditindaklanjuti serta dapat dipenuhi seperti apa yang diharapkan masyarakat.
Adapun di rumah kediamannya Nasdiansyah selaku wakil dari ketua Komisi IV DPRD Ketapang, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan serta apresiasinya, sudah menjadi kewajiban kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ketapang untuk mendukung, menampung keluhan masyarakat, baik apa yang terjadi di daerah kita berdasarkan bidang kemampuan kami sebisanya kita usahakan untuk yang terbaik, semoga tidak ada halangan maupun pihak PLTU bisa memenuhi janji-janji mereka dan sesuai apa yang diharapkan, pungkasnya.
Oleh : Teguh
Editor: Gugun


