Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU
Buol, Alasanews com, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM secara resmi melantik sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Buol dilantai 3 Kantor Bupati Kamis (16/10-2025 )
Sejumlah pejabat yang dilantik itu antara lain Moh Kasim Ali sebagai Kepala BPKAD, Syarif Badalu sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir L Andimaka sebagai Kasat Pol PP dan Dadang SH.MH sebagai Stap Ahli Bupati dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, dan selanjutnya yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda adalah Moh Yamin Rahim yang notabene selaku Kepala Dinas PMPTSP.
Selain 4 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, kesempatan itu juga Bupati melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan inspektorat Bupati Buol sekaligus menunjuk pelaksana tugas Camat Biau, Camat Lakea dan PLT Sekretaris BPKAD Dedy Salakea.
Sementara dalam sambutannya Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menekankan agar kepada pejabat yang baru saja dilantik benar benar menjalankan amanah tugas sesuai kewenanganya masing masing serta penuh didekasi dan loyalitas pengabdian yang tulus dan ikhlas demi kemajuan pembangunan kabupaten Buol
"Dan saya yakin diantara Pejabat yang dilantik, sudah pasti ada yang merasa bahagia dan kecewa. Tapi yang perlu diketahui pelantikan ini dilaksanakan karena kebutuhan organisasi. Dan kebutuhan dunia Allah yang tetapkan siapa berada dimana dan kapan waktunya" tandasnya.
Kebutuhan organisasi itu adalah rotasi, mutasi demosi dan promosi. Dan kepada yang dilantik jangan terlalu ponga, karena jabatan itu akan dievaluasi kembali setelah 3 bulan menjabat, jelasnya.
"Pelantikan kali ini adalah kebutuhan organisasi terkait soal penyegaran, termasuk rotasi, promosi ataupun demosi juga adalah kebutuhan organisasi. Jadi tidak urusanya dengan personal. Insyaallah siapapun yang telah dilantik diposisinya akan terjadi percepatan akselerasi dan kolaborasi di lintas OPD" tambahnya
Sementara menyinggung soal masa jabatan PLH Sekda, menurut Bupati waktunya selama 6 hari sesuai aturan dan wajib diusulkan ke Gubernur untuk diangkat menjadi PJ atau penjabat. Dan diregulasi aturan terbaru, jika waktunya lebih 6 hari usulan itu tidak disetujui Gubernur, maka secara otomatis Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan pelantikan penjabat Sekda tersebut, jelasnya kepada media ini usai acara pelantikan***




