Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: Penegakan Hukum atas Hibah Mujahidin Harus Objektif, Bukan Karena Tekanan Politik!

| 13:55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T06:55:44Z


Alasannew.com | PONTIANAK – Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik dinilai sah secara hukum administrasi negara.


Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak melanggar regulasi apa pun.


Menurut Herman, dasar hukum pemberian hibah tersebut bertumpu pada dua pilar utama, yakni prinsip-prinsip hukum keuangan daerah dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menjelaskan, penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis menjadi kunci dalam memahami konteks hibah tersebut.


“Asas lex specialis ini masih berlaku dalam prinsip hukum kita. Dalam hal ini, penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai regulasi khusus (lex specialis) menjadi landasan kuat. Aturan ini memungkinkan pemberian hibah secara terus-menerus kepada badan atau lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk yayasan pengelola Masjid Raya Provinsi,” ujar Herman, Kamis, 16 Oktober 2025


Ia menambahkan, prinsip tersebut mengesampingkan batasan-batasan yang ada dalam Permendagri sebelumnya. Selain memiliki dasar hukum substantif, hibah tersebut juga dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal.


“Penerima hibah merupakan badan hukum yang sah dan memiliki tujuan mendukung pencapaian sasaran program daerah, yakni mengatasi defisit daya tampung sekolah negeri saat itu. Ini berarti hibah tersebut memenuhi AUPB, khususnya Asas Kepentingan Umum,” jelasnya.


Dari aspek administrasi dan regulasi keuangan daerah, lanjut Herman, hibah ini sah dan akuntabel. Seluruh mekanisme pertanggungjawaban juga telah dipenuhi. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah telah disampaikan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa temuan material atau penyimpangan substansial.


“Pertanggungjawaban hibah secara hukum administrasi dan keuangan sudah selesai. Tidak ada temuan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian maupun penggunaan dana tersebut,” katanya.


Herman menilai, dugaan tindak pidana yang belakangan mencuat masih sangat kabur dan prematur. “Tidak ada mens rea atau unsur niat jahat yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum pidana. Proses hukum harus berlandaskan hukum positif, bukan tekanan politik, opini publik, atau pendekatan kekuasaan,” tegasnya.


Ia berharap penegakan hukum dalam persoalan hibah ini dilakukan secara objektif dan adil. Publik diimbau untuk tetap mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan tidak dipengaruhi sentimen politik.


“Kita sepakat hukum harus ditegakkan. Pengawasan publik dan pers sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum fokus pada bukti yang sah, bukan pada framing-framing yang seolah-olah ada persoalan hukum padahal tidak,” tutup Herman.




Sumber : Dr.Herman Hofi Menawar,SH

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update