Alasannews.com | PONTIANAK — Aktivitas sebuah gudang ekspor-impor dan distribusi buah lokal yang beroperasi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga. Pasalnya, gudang tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan, terlihat aktivitas bongkar muat buah yang cukup padat di area gudang tersebut. Beberapa kendaraan pengangkut keluar-masuk setiap harinya membawa komoditas buah impor dan lokal. Namun, dari hasil pengecekan sementara dan keterangan sumber warga, gudang tersebut belum dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang tersebut telah beroperasi cukup lama, namun tanpa kejelasan perizinan lingkungan.
“Setiap hari ada truk keluar masuk. Kalau malam juga masih bongkar muat. Kami khawatir soal limbah dan kebersihannya. Kami minta pemerintah periksa kelengkapan izinnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, pihak pemilik gudang berinisial Er, saat dikonfirmasi awak media, melalui istrinya, menyebut bahwa usaha tersebut telah memiliki izin usaha perdagangan dan izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Karantina Pertanian.
“Buah memang dari luar, tapi sudah ada izin karantina dan izin Disperindag Kota Pontianak. Untuk soal izin lingkungan, saya kurang tahu,” ujar istri Er.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali, Er membantah tudingan tidak memiliki izin lingkungan.
“Semua perizinan kami lengkap, termasuk izin lingkungan dan dokumen dari instansi terkait,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan belum terpenuhinya izin lingkungan tetap menjadi perhatian publik. Hal ini mengingat setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa "setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan."
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skala risiko kegiatan usahanya.
Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa izin lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Warga sekitar berharap agar pemerintah kota Pontianak dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak aktivitas gudang tersebut.
“Kami tidak menolak usaha orang, tapi harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber : Tim investigasi
Red/Tim*



