Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi dan Bantahan Resmi atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Mekanisme Swakelola Proyek P3A-TGAI di Sungai Kupah

| 14:43 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-10T07:43:27Z


Alasannews.com | KUBU RAYA, KALBAR — Menanggapi pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan penyimpangan mekanisme swakelola pada proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pihak pelaksana lapangan dan kelompok masyarakat penerima manfaat menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (10/10/2025), pihak Kelompok Tani Makmur selaku penerima manfaat kegiatan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tetap mengikuti mekanisme swakelola berbasis masyarakat, sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Ketua Kelompok Tani Makmur, Samsudin, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal terlibat aktif dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan. Ia menepis anggapan bahwa proyek dikerjakan oleh satu orang atau pihak tunggal.


“Informasi bahwa pekerjaan dikerjakan oleh satu orang itu tidak benar. Kami dari kelompok tani sendiri yang melaksanakan bersama masyarakat sekitar. Memang ada satu orang yang membantu dalam aspek teknis karena berpengalaman, tetapi bukan berarti proyek itu dikuasai olehnya,” ujar Samsudin dalam keterangannya.


Menurutnya, keterlibatan tenaga teknis atau individu berpengalaman dalam pelaksanaan swakelola adalah hal yang lazim dilakukan, selama tetap di bawah koordinasi kelompok penerima manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Swakelola.


Sementara itu, Muslimin, yang disebut dalam pemberitaan, juga menyampaikan bantahan atas tudingan bahwa dirinya menangani banyak proyek sekaligus. Ia menegaskan perannya sebatas sebagai pendamping masyarakat dan fasilitator yang membantu memastikan pekerjaan berjalan sesuai teknis dan spesifikasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak.


“Saya bukan kontraktor dan tidak memegang banyak proyek seperti yang diberitakan. Saya hanya membantu beberapa kelompok tani dalam proses administrasi dan teknis, karena mereka meminta pendampingan. Semua kegiatan tetap atas nama kelompok tani masing-masing, bukan saya pribadi,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa setiap kelompok memiliki rekening sendiri untuk menyalurkan dana kegiatan, dan semua transaksi dilakukan secara transparan sesuai mekanisme pertanggungjawaban dana P3A-TGAI.


Pihak kelompok juga menolak keras tuduhan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan dan dokumentasi yang telah disampaikan ke BWS Kalimantan I, seluruh tahapan kegiatan — mulai dari verifikasi, pelaksanaan, hingga laporan akhir — telah diperiksa oleh tim monitoring dan evaluasi dari instansi berwenang.


“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang langsung menyebut dugaan korupsi tanpa verifikasi data secara menyeluruh. Semua kegiatan telah sesuai juknis, dan kami terbuka jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Samsudin menegaskan.


Terkait tudingan tidak adanya papan proyek dan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), pihak kelompok juga memberikan klarifikasi bahwa papan informasi proyek dipasang di titik awal kegiatan, meskipun sebagian sempat terlepas akibat kondisi cuaca dan aktivitas pekerjaan.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan menggunakan tenaga lokal yang telah dibekali pemahaman dasar mengenai keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung sederhana.


Sumber di internal Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak juga membenarkan bahwa kegiatan P3A-TGAI di Sungai Kupah merupakan bagian dari program aspirasi DPR RI yang tetap berada dalam pengawasan teknis BWS.

BWS memastikan bahwa prinsip swakelola dan partisipasi masyarakat tetap dijalankan sesuai aturan.


“Kami selalu menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat dalam setiap kegiatan P3A-TGAI. Jika ada temuan atau laporan di lapangan, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar pejabat teknis BWS yang enggan disebutkan namanya.


Sebagai penutup, pihak kelompok penerima manfaat dan pelaksana kegiatan berharap agar seluruh pihak, termasuk media massa, dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyiarkan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.


“Kami mendukung fungsi kontrol media, tetapi kami juga berharap pemberitaan tetap berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini tanpa dasar kuat,” tutup pernyataan resmi tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi untuk menjaga objektivitas informasi publik serta memastikan bahwa program berbasis aspirasi DPR RI seperti P3A-TGAI benar-benar dipahami sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, bukan proyek komersial yang dikelola pihak tertentu.




Penulis: Tim Klarifikasi Lapangan

Editor: Redaksi Independen Kalbar

Lokasi: Sungai Kupah, Kubu Raya – Kalimantan Barat

Tanggal: 10 Oktober 2025

×
Berita Terbaru Update