Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Drainase Turap di Pontianak Timur Diduga Gelap Anggaran: Tanpa Plang, Abaikan K3, dan Cacat Konstruksi!

| 19:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T12:33:53Z


Alasannews.com | PONTIANAK – Sebuah proyek pengerjaan drainase di Jalan Padat Karya, Komplek Green Zhavier Residence, Blok A–B–C, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, menjadi perhatian tajam publik setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.


Hasil pantauan langsung tim investigasi media pada Senin (6/10/2025) memperlihatkan proyek tersebut berjalan tanpa adanya papan informasi proyek, serta tidak adanya penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang menjadi kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan konstruksi.


Lebih ironis, beberapa papan turap mengalami keretakan dan pecah di bagian bawah, yang mengindikasikan potensi cacat mutu dan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis konstruksi.


Saat dikonfirmasi di lapangan, para pekerja menyebutkan plang proyek “ada di depan”. Namun hasil penelusuran jurnalis tidak menemukan papan informasi apa pun, mempertegas indikasi pelanggaran terhadap asas transparansi publik dan regulasi proyek pemerintah.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 54 ayat (6) menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan wajib mencantumkan papan nama proyek. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikategorikan pelanggaran administratif dan etika pengadaan.


Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf c, menegaskan bahwa pengusaha atau penyelenggara proyek wajib menyediakan alat pelindung diri bagi tenaga kerja. Kelalaian dalam penyediaan K3 dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 15 UU 1/1970, dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp100.000 (setara dengan penyesuaian nilai saat ini oleh regulasi ketenagakerjaan modern).


Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran terhadap SMKK bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat menjadi dasar untuk penghentian proyek dan blacklist kontraktor.


Tidak adanya transparansi informasi proyek membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran. Jika proyek ini bersumber dari dana aspirasi atau APBD, maka ketidakjelasan pelaksana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 8 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, aspek ketidakterbukaan terhadap publik juga melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengancam sanksi pidana bagi setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi pembangunan yang dibiayai oleh uang negara.


Dugaan pelanggaran yang terjadi memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan proyek di daerah. Dinas teknis terkait seharusnya segera menurunkan tim pengawas, melakukan pemeriksaan teknis terhadap struktur turap, dan memastikan dokumen kontrak proyek tersedia dan terbuka untuk publik.


Pengawasan independen dari inspektorat daerah dan aparat penegak hukum juga penting dilakukan untuk mencegah munculnya praktik penyalahgunaan anggaran dan ketidakprofesionalan kontraktor dalam mengerjakan proyek publik.


Proyek drainase di Komplek Green Zhavier Residence, Pontianak Timur, mencerminkan lemahnya disiplin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku. Transparansi publik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.




sumber : Tim investigasi/Awak Media

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update