Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Desak Polda Kalbar Tindak Bos Penampung Emas Ilegal Berinisial A yang Diduga Dilindungi Oknum!

| 21:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T14:21:56Z



Alasannews.com |Bengkayang, Kalimantan Barat — Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial A, diduga menjadi perantara utama atau “bos wilayah” yang berperan menyalurkan hasil tambang emas ilegal ke jaringan lebih besar di Pontianak.


Berdasarkan hasil investigasi tim lapangan, transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal kerap dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di Rumah Makan Saujong serta warung milik A yang berlokasi di Jalan Jerendeng Pasar Depan, Bengkayang. Aktivitas transaksi juga disebut berpindah-pindah tempat sesuai kesepakatan antara pelaku dan penambang.


Sejumlah narasumber menyebutkan, A sering mendapat pengawalan dari oknum aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan keamanan dalam proses pengiriman dan pengumpulan logam mulia hasil penambangan ilegal tersebut.


“Biasanya mereka kawal barang dari lokasi ke tempat peleburan. Aktivitasnya rutin, bahkan sampai ke wilayah Pinyuh agar tidak terdeteksi aparat lain,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media, Minggu (13/10/2025).


Selain menampung hasil tambang, A juga diduga melakukan proses pemurnian (peleburan) untuk meningkatkan nilai jual emas tersebut sebelum dikirim ke pembeli di luar wilayah Bengkayang. Aktivitas ini jelas masuk dalam kategori pengolahan mineral tanpa izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas A dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, antara lain:


Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba):


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”


Artinya, pelaku yang menampung, membeli, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dikategorikan ikut serta dalam aktivitas penambangan ilegal.


Pasal 161B UU Minerba:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, atau pemanfaatan dan/atau penggunaan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”


Dengan demikian, tindakan A yang membeli dan melebur emas dari hasil PETI dapat dikategorikan sebagai kejahatan pertambangan.


Pasal 480 KUHP (Tindak Pidana Penadahan):

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena hendak mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut harus diduga diperoleh karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”


Dalam konteks ini, jika A mengetahui bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal, maka ia dapat dijerat pula dengan pasal penadahan.


Publik mendesak Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal yang disebut melibatkan jaringan terstruktur.

“Ini sudah merusak ekosistem penegakan hukum dan lingkungan. Jika benar ada backup oknum aparat, maka harus dibuka secara transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bengkayang yang turut menyoroti persoalan ini.


Upaya awak media untuk mengonfirmasi kepada Kapolda Kalimantan Barat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perlindungan aktivitas penampung emas ilegal tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.


Kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan royalti, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku maupun pihak yang melindungi aktivitas tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.



Reporter: Tim Investigasi

Editor: Redaksi

Sumber: Tim Investigasi (TK)

×
Berita Terbaru Update