Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat — (11 November 2025) Investigasi yang dilakukan oleh awak media mengungkap dugaan penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi mencapai 40% diduga Miras yang dijual secara bebas di Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Penjualan miras tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dan bebas dibeli siapa saja, termasuk anak di bawah umur.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa minuman beralkohol tersebut dapat diperoleh dengan mudah di beberapa warung yang berada di area pemukiman dan akses publik. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan penjualan minuman beralkohol di Kota Pontianak.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa sering terlihat anak-anak muda membeli minuman tersebut di warung tertentu.
“Setiap ada anak-anak datang, mereka sering membeli minuman keras. Tetapi kami tidak bisa menyebutkan identitas atau jenis warungnya demi keamanan,” ujarnya.
Tim investigasi awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak toko, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha belum memberikan tanggapan resmi.
Jika benar terdapat praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka pihak pemilik usaha dapat dijerat berbagai aturan hukum, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pasal 14 ayat (1)
Penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
Pasal 7 ayat (1)
Setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha minuman beralkohol (IUMB).
KUHP Pasal 204 dan Pasal 205
Melarang menjual barang yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang secara bebas.
Ancaman pidana: penjara maksimal 15 tahun jika menyebabkan korban jiwa.
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
Pasal 76J
Melarang memberikan atau menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Dengan demikian, jika terbukti menjual miras 40% tanpa izin dan kepada pembeli yang masih di bawah umur, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, mereka menilai penjualan bebas minuman beralkohol sangat berpotensi memicu tindakan kriminal, keributan, dan kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Kami minta aparat turun tangan. Ini jelas meresahkan dan harus ditindak tegas,” tegas salah satu warga.
Warga berharap Dinas Perizinan, Satpol PP, dan aparat kepolisian melakukan razia serta penindakan sesuai prosedur hukum.
Investigasi awal telah menemukan indikasi adanya penjualan bebas minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin. Jika temuan ini terbukti, maka pemilik usaha dapat terjerat pelanggaran Perpres, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan dan dinas terkait.
Sumber: Warga setempat / Investigasi awak media


