Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minimnya Upah Pekerja Lokal dan Kesejahteraannya, Hingga Pemecatan Kariawan Aksi Mogok Kerja PT.WHW-AR Ketapang!

| 08:53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T01:53:25Z

Alasannews.com | Ketapang - Memicu kepada para pekerja lokal, yang dimana minimnya upah kerja para pekerja lokal di daerah dibandingkan pekerja dari luar daerah maupun para pekerja Asing, yang dimana dari pasilitas pesawat, biaya transportasi lainnya, dari tempat tinggal ditanggung pihak management perusahaan, dan bahkan lebih utama dibandingkan penduduk lokal, bahkan mirisnya dari jabatan fungsional kedudukannya di Perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja lokal daerah setempat.


Minimnya upah pekerja lokal, dan kedudukannya di perusahaan yang kalah dari pekerja dari luar daerah, dimana pekerja lokal hanya terkesan sebagai alat, sedangkan yang meniti karir malah pekerjaan dari luar Negeri dan luar daerah, sedangkan pekerja lokal yang sudah bertahun-tahun mengabdi dari 0 sampai mahir dan kapanpun hanya menjadi budak bawahan mereka dari luar daerah dan pekerja (WNA) cina saja.


Adapun lainnya, dari gaji/upah kerja dari pekerja luar lebih terbilang dominan berkali-kali lipat lebih besar dari pekerja lokal serta jabatan lebih dari pada warga lokal yang dimana seakan mempermudah mereka yang di atas menindas ke bawah, ditambah lagi dari pekerja asing yang sering BAB tanpa disiram seusai ke toilet hanya menggunakan pengesat tisu, dan pekerja lokal yang membersihkan setiap kali pekerja Asing BAB, sebagai budak bawahan.


Setiap kali ada audit tulisan Beijing/cina yang terpampang pihak management perusahaan memerintahkan untuk segera mengganti tulisan cina dengan tulisan bahasa Indonesia atau dilepas baik disembunyikan, bahkan mirisnya pimpinan-pimpinan PT.WHW baik dari (WNA) cina sering tidak ada, dan menghilang kemana pada saat adanya pemeriksaan, sehingga hal ini memicu pertanyaan besar?


Adapun hal ini berdasarkan keterangan dari para mantan pekerja yang sudah lama pernah bekerja di perusahaan PT.WHW Ketapang, yang tidak hanya satu atau dua orang yang menuturkan perihal yang sama namun rata-rata dari sejumlah narasumber juga pernah mengalami perihal yang sama.


Hal ini juga ditegaskan oleh salah satunya mantan pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya inisial (AI) yang sempat bertahun-tahun bekerja di perusahaan PT.WHW Ketapang, dan Heri warga masyarakat Sei Besar Ketapang.


Adapun tambahan dikutip dari sejumlah media viralnya pemecatan kepada 12 karyawan yang di PHK sepihak tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak beberapa waktu lalu, yang dimana tanpa adanya mendapatkan pesangon serta hak-hak lainnya, sehingga terjadinya aksi demo di depan Gedung DPRD kabupaten Ketapang selama satu Minggu dan pada akhirnya berakhir di Kantor Bupati Ketapang, dan berlanjut pada aksi mogok kerja.


Pada saat itu, di gedung DPRD kabupaten Ketapang Ketua DPRD tlah membuka ruang bagi pekerja, namun tiada solusi serta penyelesaian selama kurang lebih satu Minggu, namun saat demo berakhir di depan halaman Kantor Bupati Ketapang, para mantan pekerja pt.whw yang di PHK sepihak mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Bupati Ketapang yang mengabaikan para pekerja yang saat itu menaruh harapan tapi terabaikan, sehingga sesampainya hari ini yang menjadi tuntutan mereka, Pemerintah Daerah maupun pusat APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait mendengar namun diam mulut terbungkam, dan mata menonton di atas penderitaan para pekerja yang menuntut kesejahteraan serta hak-hak mereka.


Dari 10 Kariawan yang memperjuangkan hak-hak mereka, dari masing-masing kepala dan menjadi tulang punggung keluarga dipecat/diPHK sepihak tanpa putusan incrach, gaji ditahan dan hak normatif lainnya, serta terkait BPJS menjadi tuntutan Kariawan management perusahaan PT.wHw dianggap tidak kooperatif dalam mengurus kesejahteraan karyawan.


” Bahkan keputusan sudah dijatuhkan baru perusahaan mengundang Serikat Buruh untuk berunding, sebuah tindakan yang menunjukan arogansi perusahaan serta tidak profesional", ujar Kornedi beberapa waktu lalu.


Adapun PT.Whw-AR bahkan sudah ingkar janji dengan melakukan PHK sepihak, dan sikap pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganjurkan PHK yang sangat ditentang oleh Undang-Undang, dan Manager HRD dan Bagian Corporate communication PT. WHW. AR saat dikonfirmasi via Whatsapp, terkait PHK sepihak dan tanpa mediasi memilih tetap bungkam.


Diharapkan kepada Bpk Prabowo Subianto Presiden (RI) Republik Indonesia institusi tertinggi kepemerintahan daerah maupun pusat agar dapat memperjuangkan hak-hak para pekerja lokal serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adapun tambahan harapannya kepada (APH) Aparat Penegak Hukum instansi terkait untuk segera melakukan pengauditan serta tindakan sanksi tegas kepada pihak management perusahaan PT.WHW-AR Kabupaten Ketapang, pungkasnya.


Oleh : Tim investigasi di lapangan

Editor : Gugun

×
Berita Terbaru Update