Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Drainase PAL IX Diduga Sarat Kejanggalan: Tidak Ada Papan Proyek, Pekerjaan Terhenti Seminggu Tanpa Alasan!

| 10:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T03:51:47Z


Alasannews.com | KUBU RAYA — Proyek rehabilitasi drainase di Desa PAL IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang dilaksanakan melalui metode swakelola masyarakat oleh Dinas PUPR Kubu Raya, diduga kuat menyimpan kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kubu Raya, 02 November 2025.


Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, pekerjaan yang semestinya telah selesai dalam waktu sekitar dua bulan justru masih terbengkalai. Terlihat pada saluran drainase, sebagian pengerjaan belum selesai dan tidak ditemukan aktivitas pekerja selama lebih dari satu minggu, tanpa penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR.


Sebelumnya, pihak pelaksana menyebutkan bahwa pengerjaan dapat selesai dalam waktu dua bulan.


“Proyek ini tidak lama, kemungkinan sekitar dua bulan sudah rampung semuanya,” ujar pihak pelaksana pekerjaan.


Namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan tersebut.


Proyek drainase ini tidak memasang papan nama proyek, sehingga publik tidak mengetahui:

Nilai anggaran.

Durasi pekerjaan.

Sumber anggaran.

Nama penanggung jawab proyek.


Padahal pemasangan papan nama merupakan kewajiban di setiap proyek pemerintah, termasuk proyek swakelola.


Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola, Pasal 45 ayat (1):

“Pelaksana kegiatan wajib memasang papan informasi kegiatan yang memuat nama kegiatan, lokasi, jangka waktu, dan nilai anggaran.”


Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (6):

Pelaksanaan pengadaan wajib transparan dan dapat diakses publik.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1):

Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan anggaran secara berkala.


Perpres 12/2021 Pasal 78 ayat (2) dan (3):

Pengadaan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak boleh menghambat tujuan pengadaan.


Jika keterlambatan ini disengaja atau mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi:


UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3:

 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Beberapa warga mempertanyakan transparansi proyek tersebut.


 “Kalau proyek pemerintah, papan proyek harus ada. Jangan sampai swakelola masyarakat dijadikan alasan untuk bekerja asal-asalan,” ujar salah seorang warga.


Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap:

Alasan keterlambatan proyek

Ketiadaan papan proyek

Kejelasan anggaran dana proyek.


Transparansi adalah indikator utama dalam proyek pemerintah. Keterlambatan pekerjaan dan tidak adanya informasi resmi membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Media ini akan terus mengawal proses ini dan meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kubu Raya.



(bersambung — update menyusul setelah klarifikasi resmi dari PUPR)

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update