Alasannews.com | Pontianak – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terungkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (06/12). Informasi ini muncul setelah adanya laporan warga yang kerap melihat aktivitas keluar masuk mobil tangki ke area gudang tersebut.
Seorang warga berinisial Is, yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku beberapa kali menyaksikan mobil tangki memasuki gudang dan keluar kembali dalam waktu singkat. Ia menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam, namun kuat dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
“Saya sering lihat mobil tangki masuk ke gudang itu. Keluar sebentar kemudian masuk lagi. Saya tidak tahu apa yang dikerjakan, tapi dugaan kami ada penampungan BBM subsidi di dalam,” ujarnya.
Ketika tim investigasi awak media mencoba memasuki area gudang untuk melakukan konfirmasi, mereka dihalangi oleh seorang individu yang diduga merupakan karyawan penjaga gudang. Orang tersebut enggan menyebutkan identitasnya dan memberikan keterangan yang terbatas.
Saat ditanya mengenai kepemilikan BBM di dalam gudang, karyawan itu menyebut bahwa bahan bakar tersebut milik seorang berinisial JU, bersama dua rekannya. Ketika awak media meminta nomor telepon pemilik, ia beralasan tidak memiliki ponsel sehingga tidak dapat menghubungi pihak terkait.
Dari keterangan internal yang dihimpun serta pengakuan karyawan tersebut, dugaan praktik penampungan atau penimbunan BBM bersubsidi dinilai semakin kuat. Warga bersama tim media kemudian mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Jika dugaan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut terbukti, para pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp 60 miliar
2. Pasal 53 UU Migas
Mengatur kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha.
Sanksi:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp 50 miliar
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi. Penyimpangan distribusi dapat menjadi dasar penindakan lebih lanjut.
Temuan ini membuka dugaan adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas yang ditujukan bagi sektor tertentu dan kelompok masyarakat yang berhak. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan resmi untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran pidana sesuai UU Migas.
sumber /Tim Liputan-Warga
Red/Tim*



