Alasannews.com | Kubu Raya, KALBAR — Proyek rehabilitasi drainase Parit Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali memantik sorotan publik. Sejumlah warga menilai pekerjaan yang tengah berlangsung tidak hanya berjalan lambat, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait penempatan kabel PLN aktif yang dianggap tidak sesuai prosedur dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Proyek rehabilitasi drainase tersebut dikerjakan oleh CV Karya Utama Putra Mandiri dengan nilai anggaran Rp399.540.000 dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. Warga setempat mengungkapkan bahwa lambannya progres proyek telah mengganggu aktivitas harian, terlebih karena pembongkaran awal menyebabkan kerusakan pada kabel PLN yang sebelumnya melintas di area parit.
Pada 15 November 2025, pihak PLN kembali turun ke lokasi untuk memasang kabel pengganti setelah aliran listrik warga terputus hingga dua bulan akibat kerusakan kabel saat proses pembongkaran drainase. Namun, upaya pemasangan kabel baru justru menemui kendala baru di lapangan.
Seorang pengawas PLN berinisial S menjelaskan bahwa posisi kabel sebelumnya berada tepat di tengah parit. Namun, ketika mencoba mengembalikan kabel ke jalur semula, pemasangan tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak Dinas PUPR/SDA. Upaya menempatkan kabel di tepi jalan umum—yang biasanya menjadi jalur pipa PDAM—juga ditolak.
“Awalnya kabel PLN ini di tengah parit. Tapi saat kami mau pasang kembali di posisi awal, tidak diizinkan. Kami coba geser ke jalur tepi jalan, juga tidak diperbolehkan oleh Dinas PUPR/SDA,” ujar S di hadapan warga.
Dengan tidak adanya jalur alternatif yang disetujui, pihak PLN terpaksa menanam kabel aktif tersebut di lahan milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena sebagian kabel berada sangat dekat dengan rumah penduduk, bahkan disebut-sebut menyentuh lantai teras rumah. Warga menilai hal ini sangat berbahaya karena kabel aktif ditanam hanya sekitar 25 cm dari permukaan lantai teras—meningkatkan potensi risiko sengatan listrik dan bahaya lainnya.
Sebelum pemasangan kabel dilakukan, warga sempat menyampaikan protes keras. Mereka menilai pemasangan kabel PLN aktif tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga mengabaikan faktor keselamatan warga sekitar.
Warga menduga desain pengerjaan proyek drainase maupun relokasi kabel PLN dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pemukiman yang padat di Parit Desa Pal IX.
“Proyek ini seolah hanya mengejar target selesai dan kepentingan tertentu, tanpa memperhatikan keselamatan warga,” ungkap salah satu warga.
Situasi semakin memanas karena warga menilai tidak ada koordinasi yang jelas antara pihak kontraktor, PLN, dan instansi teknis terkait. Hal ini membuat penempatan kabel aktif menjadi masalah yang membahayakan dan berpotensi menimbulkan insiden serius.
Melihat kondisi tersebut, warga Desa Pal IX berharap pemerintah daerah, baik Bupati Kubu Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta adanya solusi konkret agar keselamatan warga tidak dikorbankan dalam proses penyelesaian proyek.
“Kami berharap pemangku kebijakan turun tangan dan memberi solusi. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berlarut dan membahayakan warga,” harap warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR/SDA Kabupaten Kubu Raya maupun pihak kontraktor terkait penolakan jalur pemasangan kabel dan dugaan pelanggaran SOP tersebut.
Sumber: Warga Masyarakat
Editor: Red*


