Alasannews.com | Ketapang - Menanggapi peredaran narkoboy di Kabupaten Ketapang, seperti yang dikutip dari salah satu media yang menceritakan bahwa mirisnya transaksi Narkoboy di Desa Sukabangun menyasar pada para pelajar, dan ada Bos Besar tak tersentuh hukum diduga tidaklah demikian.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa, mengapa harus Desa Sukabangun yang disebut, sedangkan tidak sedikit di kabupaten Ketapang menjadi tempat prostitusi tempat praktek jaringan jual beli narkoboy serta peredaran narkotika, yang dimana tanpa dugaan langsung melakukan tundingan/tuduhan seakan di Desa Sukabangun tidak ada nama baiknya lagi, yang dimana Bandar yang di tunding tsb sudah lama ditangkap, ujarnya.
Brita sepihak yang menyudutkan tanpa adanya konfirmasi yang jelas serta dugaan bisa berakibat patal pada alamat yang dituju atau kepada sipemberi informasi, apalagi berita didapat sepihak sekedarnye dugaan atau katanya, yang dimana penyebaran berita tanpa konfirmasi, terutama yang bersifat yang bisa mencemarkan nama baik seseorang, membuka aib atau mengandung perivasi, bisa berpotensi terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 28 Ayat (3) UU ITE (hasil revisi UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 27A UU ITE (hasil revisi UU No. 1 Tahun 2024): Pasal ini menggantikan Pasal 27 ayat (3) yang lama tentang pencemaran nama baik, dan menyatakan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan dianggap penghumbar kebencian" dapat terpidana.
Adapun Poin Penting : tanpa adanya Konfirmasi baik persetujuan dari kedua belah pihak berarti berisiko tinggi, Menyebarkan informasi, meskipun dalam "bahasa dugaan" atau "katanya", tanpa verifikasi fakta yang kuat, meningkatkan risiko informasi tersebut dianggap sebagai berita bohong atau fitnah jika merugikan pihak lain atau menimbulkan keresahan publik bisa dipidanakan.
Unsur Kesengajaan dan Tanpa Hak: Agar dapat dijerat UU ITE, harus ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk mendistribusikan informasi tersebut tanpa hak yang sah, berdampak atau berakibat Konsekuensi hukum dapat timbul jika penyebaran berita bohong tersebut menimbulkan kerugian (baik materil maupun immateril, termasuk kerugian konsumen atau pencemaran nama baik) atau menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidanakan.
Pengecualian untuk Pers: Media massa yang terdaftar dan tunduk pada UU Pers memiliki perlindungan hukum yang berbeda, di mana sengketa terkait pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung melalui UU ITE, secara ringkas, sangat disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya di media elektronik untuk menghindari konsekuensi hukum.
Warga yang semula dituding di salah satu media berinisial (GD) melakukan sanggahan bahwa ia yang merupakan salah satu nelayan dan pedagang merasa kesal atas tundingan baik berita penghumbar kebencian serta melibatkan privasi seseorang tanpa adanya konfirmasi baik investigasi secara langsung terlebih dahulu, tanpa adanya bukti yang jelas.
Yang sepantasnya sebelum menerbitkan suatu Pemberitaan, harus profesional dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum bertindak, agar pemberitaan tidak sepihak, serta tanpa adanya bukti yang jelas seperti apa yang dituduhkan, tegasnya.
Adapun baik sebuah pemberitaan, yang tidak menyertakan bukti dan narasumber, sejumlah saksi yang jelas bisa berakibat patal, serta bisa dituntut berdasarkan pasal dan UU yang berlaku tanpa pengecualian terkait pers yang dilindungi oleh hukum baik UU tersendiri, namun tidak luput dari etika jurnalistik, maupun hasil konfirmasi dari fakta-fakta yang jelas sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Adapun tambahan, dengan harapan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan informasi sebelum adanya bukti-bukti dan jangan langsung berasumsi sbelum adanya suatu pembenaran dan bukti yang jelas, sebab hal tsb bisa berakibat fatal bagi resiko berat kepada orang yang dituju baik kepada narasumber yang bisa diminta menjadi saksi yang memberikan informasi yang belum tentu benar seperti yang diceritakan, dan harapan agar nama baik Desa Sukabangun jangan dikotori dengan berita-berita yang bisa mencemari nama baik privasi seseorang, ataupun nama baik Desa, dan tetap jaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta sesuai kesadaran dari Masyarakat khususnya kepada para orang tua agar berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya, agar tidak terpengaruh dari hal-hal yang bersifat negatif, pungkasnya.
Oleh : Tim
Editor/Gun*


