Alasannews.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat – Update Terkini — Proyek peningkatan jalan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Taman Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga telah mengalami keretakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sejalan dengan harapan publik.
Seorang warga setempat berinisial LN, saat ditemui awak media pada Sabtu (15/12/2025), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap mutu konstruksi jalan yang dinilai terkesan dikerjakan tanpa perencanaan teknis yang matang. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat, mengingat ruas jalan tersebut memiliki mobilitas tinggi karena berada di kawasan permukiman.
“Proyek ini masih dikerjakan, tetapi sudah terlihat retak. Dari pengamatan kami, lapisan bawah hanya berupa hamparan pasir, lalu langsung dilakukan pengecoran rabat beton menggunakan redmix molen besar. Kami mempertanyakan apakah metode seperti ini mampu menjamin kekuatan dan ketahanan jalan dalam jangka panjang,” ujar LN.
Selain persoalan teknis, LN juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan proyek tidak dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak mengetahui asal dinas pelaksana, nilai kontrak, maupun sumber anggaran yang digunakan.
“Tidak ada papan proyek. Kami tidak tahu ini pekerjaan dari dinas mana dan berapa anggarannya. Padahal ini menggunakan dana rakyat dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” tegasnya.
Kondisi proyek peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam yang diduga telah mengalami keretakan sejak tahap pengerjaan, tanpa dilengkapi papan informasi proyek, serta disertai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan dinas terkait, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
LN berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya dinas teknis terkait, tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari lapangan, tetapi melakukan pengawasan langsung terhadap kualitas fisik pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan.
“Kalau pengawasannya lemah, ujungnya bisa muncul temuan dan pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, bahkan Aparat Penegak Hukum. Kami sebagai warga hanya ingin jalan yang dibangun benar-benar berkualitas dan bermanfaat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status proyek, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lokasi tersebut.
Tim Investigasi/LN Warga.
Red/Tim*



