Penulis Sultan
Buol, Alasanews com. Menyikapi Rapat Dengar Pendapat DPRD Buol dengan anggota Koperasi Bukit Pionoto yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rabu 17 Desember 2025, PLT Kadis Koprasi Kabupaten Buol Nurlela, SH mengatakan bahwa desakan anggota untuk membekukan pengurus, pihaknya tidak memiliki kewenangan
Melalui RDP itu Nurlela menegaskan bahwa menyikapi desakan tersebut Dinas koprasi hanya sebatas memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan serta melakukan pemeriksaan kesehatan kelembagaan Koperasi itu sendiri.
Antara lain tata kelola usaha dan keuangannya serta kinerja keuangan sekaligus permodalan dengan membentuk tim pengawas koperasi yang melibatkan pejabat fungsional pengawas koprasi.
Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai ketentuan atau tidak sehat, maka di berikan teguran (sanksi administratif ) sampai 3 kali
Dan selanjutnya jika sudah dilakukan teguran tetapi kondisinya tetap tidak sehat maka Dinas koprasi mengusulkan untuk pembubaran atau pembekuan koprasi serta pengurus dan pengawas koprasi ke kementrian koprasi,
"Seperti itu narasi penjelasan saya kemarin saat RDP. Jadi soal adanya tudingan manipulasi data tidak benar karena hal itu tidak ada hubungannya dengan kami
" jelas Nurlela setelah menanggapi pemberitaan salah satu media online ***


