Aladannews.com | Pontianak, Kalbar — Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara terbuka informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana kegiatan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut terkesan “siluman” dan minim transparansi.
“Sejak awal pekerjaan dimulai, kami tidak pernah melihat adanya papan nama proyek. Akibatnya masyarakat tidak tahu ini proyek dari dinas mana, dananya dari mana, serta siapa kontraktornya,” ungkap seorang warga setempat, Rabu (24/12).
Warga menilai absennya papan proyek tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari pengurangan spesifikasi teknis pekerjaan hingga dugaan praktik korupsi.
“Kami berharap dinas terkait dan Inspektorat segera turun tangan mengaudit proyek rehabilitasi drainase ini. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan tanpa transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara normatif, kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta
Pasal 9 ayat (2) yang menegaskan informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip:
transparansi,
akuntabilitas, dan
keterbukaan dalam seluruh tahapan pengadaan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang secara teknis mewajibkan penyedia jasa memasang papan proyek sebagai media informasi publik di lokasi pekerjaan.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan menutup informasi atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas teknis terkait, serta Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka mengenai proyek tersebut, sekaligus melakukan audit administrasi dan teknis di lapangan.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa proyek drainase benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau proyek ini resmi, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai identitas proyek dan alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
(Tim - Liputan/Warga )
Red/Tim*



