Alasannews.com | Ketapang - Harap Audit Herman Susilo PPK Bidang Cipta Karya serta lakukan pemeriksaan terkait dugaan skandal kongkalikong proyek Lanjutan Pengembangan Tiga Kantor Dinas Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang/DPUTR Ketapang.
Diduga syarat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana serta kelalaian kurangnya pengawasan dari pihak Dinas DPUTR Ketapang Bidang Cipta Karya (CK) harap diselidiki.
Adapun hasil investigasi di lapangan tim media Alasannews.com, bahwa dengan sisa waktu 16 hari kerja selama 86 hari kalender dimulai dari tanggal 25 September dan masa kontrak habis pada tanggal 17 Desember 2025, sehingga proyek lelang ini tidak akan selesai dengan tepat waktu, tepat guna, dan tepat mutu.
Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Jl.Jendral Sudirman No.17 Telp.(0534).32702 Ketapang (78812), berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Surat Perintah Kerja, Nomor : 808.T/PPK.APBD/DPUTR.-C/2025, bersumber dari Dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 DPUTR Ketapang Bidang Cipta Karya, kembali menjadi sorotan tajam dilapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang.
Adanya dugaan skandal kongkalikong perusahaan pemenang lelang/tender jual beli proyek di LPSE kabupaten Ketapang, dan diduga adanya indikasi kerjasama antara pihak kontraktor pelaksana di lapangan bersama oknum Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dimana hal hasil diambil dari sejumlah keterangan narasumber serta dari hasil investigasi di lapangan.
Adapun syarat penyimpangan yang dilakukan diantaranya, yaitu bahwa kontraktor proyek/pelaksana di lapangan sudah mengurangi dari volume Anggaran, syarat berdasarkan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rab, salah satu diantaranya besi yang dipasang untuk tiang pancang atau pilar-pilar bangunan kantor Dinas menggunakan besi dengan ukuran 6 banci yang tidak sesuai dengan syarat standard kualitas produk yang disajikan dalam tahap pengerjaan tlah gagal mutu, dan alat serta produk yang digunakan dikerjakan hanya dengan memakai molen kecil dan tidak dengan hasil prodak secara langsung, yang dimana sudah teruji dari takaran beton atau semen yang digunakan pun tetap yang terbaik sesuai kualitas mutu pekerjaan, material dan pembangunannya.
Lebih lanjut, dari salah satu perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut, diantaranya salah satu perusahaan menggunakan atau memakai perusahaan orang lain, dan dri batas waktu yang sudah ditentukan berdasarkan (SPK) Surat Perintah Kerja Pogres saat ini masih sangat minim 47% berjalan, sedangkan waktu kontrak sudah hampir berakhir.
Disinyalir adanya dugaan indikasi syarat penyimpangan dari ketiga proyek Kantor Dinas tersebut juga tidak memiliki ijin PBG/IMB, yang dimana sebelum mendirikan suatu bangunan syarat pertama Perusahaan PT/CV harus memiliki ijin IMB, barulah boleh mendirikan suatu bangunan, hal ini juga berdasarkan informasi sejumlah narasumber yang terkonfirmasi melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan informasi lainnya yang berkembang, kemudian adapun dari hasil investigasi di lapangan bahwa ketiga proyek ini juga tidak memenuhi syarat standard kualitatif, kuantitatif, dan kualifikasi, serta pelaksanaan kegiatan tidak sesuai spekulasi dan spesifikasi di lapangan.
Adapun kantor Dinas yang dibangun ialah Lanjutan Pengembangan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.813.271.000,- (Delapan Ratus Tiga Belas Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan kontraktor pelaksana (CV.GARIS KHATULISTIWA), berlokasi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR).
Kemudian, Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dengan (CV.Surya Mas Anugrah Sejahtera ) dimulai 23 September hingga berakhir 17 Desember 2025 dengan Nilai Anggaran sebesar Rp.795.999.000,-
CV.Adi Wijaya : Dimulai tanggal 25 September hingga selesai 17 Desember 2025, Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Rp.800.972.000,
Setelah berita ini dilayangkan dari tim media Alasannews.com akan tetap terus memantau perkembangan kegiatan ini, serta apa saja tindakan yang dilakukan oleh instansi terkait, dan tim media akan terus mengumpulkan serta melengkapi dari data-data yang ada, dan tidak akan sungkan melaporkan hal ini apabila tiadanya tindakan tegas terhadap PPK DPUTR Ketapang, serta oknum Penjabat terkait yang ikut turut serta dalam aksi skandal syarat penyimpangan.
Hingga sesampainya hari ini, dari tim media Alasannews.com sudah berapa kali ke lokasi kegiatan proyek tsb, dan ke DPUTR Ketapang untuk melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak pelaksana maupun PPK selalu tidak berada di tempat bahkan sulit ditemui serta dihubungi, pungkasnya.
Oleh : Teguh
Editor : Gugun


