Alasannews.com — Sintang | KALBAR, 20 Desember 2025|Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menuai sorotan. Hasil dari Dokumentasi Media yang berhasil didapat di SPBU 64.786.14 yang berlokasi di Jl. Masuka II, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, memperlihatkan dugaan pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite ke kendaraan yang membawa muatan beberapa jerigen, pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam Dokumentasi tersebut, tampak sebuah mobil berada di Area pengisian BBM, sementara Seorang pria terlihat berada di atas kendaraan dan mengatur jerigen-jerigen yang diduga digunakan untuk menampung Pertalite. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di Area SPBU, tanpa terlihat adanya upaya penertiban dari Petugas.
Padahal, BBM bersubsidi seperti Pertalite secara tegas diperuntukkan bagi Konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali, apalagi disalurkan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta diperkuat oleh kebijakan Pertamina yang melarang pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen tanpa Rekomendasi Resmi dari Instansi terkait.
Menurut salah seorang Warga yang enggan disebutkan namanya ikut berkomentar, "Jika benar pengisian tersebut dilakukan tanpa Dokumen dan peruntukan yang sah, maka praktik ini berpotensi menjadi modus penyelewengan BBM Subsidi, yang kerap berujung pada penimbunan dan penjualan kembali dengan harga Non-subsidi," ungkapnya.
Diapun menambahkan, "Akibatnya, Masyarakat kecil sebagai penerima manfaat justru dirugikan karena keterbatasan stok dan antrean panjang di SPBU tersebut dan hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu," pungkasnya.
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah dan Pertamina dalam menertibkan Distribusi BBM Bersubsidi melalui sistem Pengawasan dan Digitalisasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengawasan masih lemah dan rawan pembiaran.
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 64.786.14. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Sanksi tegas mulai dari peringatan, Penghentian Pasokan, hingga Pencabutan Izin operasional harus diterapkan agar menimbulkan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak Pengelola SPBU maupun Pertamina terkait dugaan pengisian Pertalite ke jerigen tersebut.(*/Red)


