Alasannews.com | Pontianak, Kalbar – 25 Desember 2025 — Warga Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mengeluhkan pelaksanaan proyek pembangunan sistem drainase yang dinilai lamban serta tidak memperhatikan keselamatan dan akses mobilitas warga. Proyek tersebut diprotes karena tidak menyediakan jembatan atau akses sementara bagi masyarakat untuk keluar masuk lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
“Pekerjaan ini sangat mengganggu aktivitas kami. Kami kesulitan keluar masuk rumah, apalagi mengeluarkan material seperti bata dan gorong-gorong. Tidak ada jembatan sementara, padahal itu sangat dibutuhkan,” tegas salah seorang warga kepada media ini, Rabu (25/12/2025).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Belanja Modal Saluran Pembuangan Pasang Surut yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Proyek ini memiliki Nomor Kontrak 48/PPK/SPK/Draikot/PUPR_SDA/APBDP/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp199.813.600,00 dari APBD Perubahan 2025. Pelaksana kegiatan adalah CV Ananda Pratama dengan masa kerja 60 hari, dan pengawasan dilakukan oleh CV Konsultan Pembangunan.
Secara normatif, pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah terikat pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, serta akses publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan (K4).
Pasal 67 mewajibkan pelaksana konstruksi memperhatikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (turunan UU 2/2017)
Pasal 85 menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek.
Pasal 86 mewajibkan adanya manajemen lalu lintas kerja dan pengamanan area kerja konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mengharuskan setiap proyek konstruksi memiliki rencana pengamanan, termasuk pengaturan akses publik dan mitigasi risiko terhadap masyarakat sekitar.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, termasuk tanggung jawab sosial dalam pelaksanaan pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan wajib menyediakan jalan pengganti atau akses sementara bagi pengguna.
Berdasarkan regulasi tersebut, tidak tersedianya jembatan atau akses sementara bagi warga berpotensi melanggar kewajiban hukum penyedia jasa dan pengawas proyek.
Tuntutan Warga
Warga meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR serta pihak pelaksana dan konsultan pengawas untuk segera:
Menyediakan akses sementara (jembatan darurat/jalur lintasan),
Mempercepat progres pekerjaan sesuai jadwal kontrak,
Melakukan evaluasi teknis dan administratif terhadap pelaksanaan proyek.
“Pembangunan kami dukung, tapi jangan sampai hak-hak warga dikorbankan. Harus ada solusi teknis yang adil,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Sumber : Warga masyarakat
Red/Tim*



