Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat | 29 Desember 2025 — Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar diduga ilegal terungkap di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Sebuah rumah warga diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampung BBM subsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukan resmi pemerintah.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh warga setempat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menurut keterangan warga, hampir setiap hari terlihat sebuah truk dengan terpal hijau keluar masuk ke halaman rumah yang diduga dijadikan gudang penampung BBM.
“Kami sering melihat truk dengan terpal hijau masuk ke dalam lokasi itu, lalu keluar lagi tidak lama kemudian. Kami juga sering mencium bau bahan bakar jenis Pertalite dari sekitar rumah tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari pantauan di lapangan, memang terlihat adanya aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke area rumah tersebut. Namun awak media tidak mendekat secara langsung ke dalam lokasi demi menjaga keselamatan, serta menghindari potensi konflik dengan pihak-pihak yang berada di dalam area tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang penampung BBM tersebut juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh dari pihak terkait.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan guna memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kami sangat berharap aparat segera memeriksa lokasi itu. Kalau memang ilegal, harus segera ditindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ungkap warga lainnya.
Jika dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur larangan melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Pasal 56 KUHP (jika terdapat pihak yang membantu atau turut serta).
Ancaman pidana dalam Pasal 55 UU Migas berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait pendistribusian energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, sehingga praktik semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak pemilik lokasi maupun instansi terkait, guna menjamin pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Sumber: Tim - Liputan
Red/Tim*


