Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Distribusi Air Terhenti, Warga Ampera Raya Soroti Lemahnya Tanggung Jawab Pelayanan Publik!

| 11:27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T04:27:21Z

Alasannews.com | Kubu Raya, 27 Januari 2026 — Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa kejelasan penanganan telah menjadi persoalan serius pelayanan publik dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar masyarakat.


Air bersih merupakan kebutuhan vital dan hak konstitusional warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas yang dialami warga Ampera Raya justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar tersebut.


Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem dan minimnya curah hujan di wilayah Pontianak–Kubu Raya dalam beberapa minggu terakhir. Kearifan lokal masyarakat yang biasanya mengandalkan air hujan sebagai cadangan tidak lagi dapat diandalkan. Akibatnya, warga terpaksa membeli air bersih dengan biaya tambahan atau mencari sumber air alternatif yang belum tentu layak konsumsi.


Hadi Firmansyah, salah satu warga Desa Ampera Raya, menyampaikan kekecewaan sekaligus desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar serius menangani persoalan ini.


 “Kami meminta kehadiran pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, untuk benar-benar serius mengurusi distribusi air bersih ke wilayah permukiman Desa Ampera Raya. Air ini kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Jangan biarkan warga terus menderita,” tegas Hadi.


Menurutnya, terhentinya aliran air PDAM selama hampir dua minggu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah terhadap BUMD yang mengelola layanan air bersih. Ironisnya, di tengah krisis ini, kewajiban pembayaran tagihan PDAM tetap berjalan, sementara hak warga sebagai pelanggan tidak terpenuhi.


Secara hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan—termasuk PDAM sebagai BUMD—memberikan pelayanan yang layak, berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.


Sebagai BUMD, PDAM Kubu Raya tidak hanya bertanggung jawab secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan hukum kepada masyarakat. Terhentinya distribusi air bersih berdampak langsung pada kesehatan, sanitasi, lingkungan, serta kualitas hidup warga.


Warga menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terutama Bupati Kubu Raya, tidak boleh bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, transparansi informasi kepada publik, serta langkah cepat pemulihan distribusi air bersih dinilai sebagai keharusan, bukan pilihan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kubu Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan distribusi maupun kepastian waktu normalisasi layanan. Publik kini menunggu bukti nyata: apakah negara benar-benar hadir memenuhi hak dasar rakyat, atau kembali abai terhadap penderitaan warganya sendiri.



Tim : liputan

Red/wan*

×
Berita Terbaru Update