Alasannews.com | Pontianak, KALBAR — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa praktik pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan truk biasa merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut disampaikan Herman Hofi kepada awak media pada Jumat, 2 Desember 2025, melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menekankan bahwa pengangkutan BBM, terlebih BBM bersubsidi, tidak dapat dilakukan dengan kendaraan sembarangan karena menyangkut aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan kepentingan publik.
“Penggunaan truk biasa untuk mengangkut BBM adalah pelanggaran serius terhadap PP Nomor 30 Tahun 2021. BBM, khususnya BBM bersubsidi, wajib diangkut menggunakan kendaraan khusus berupa truk tangki yang memiliki spesifikasi teknis tertentu dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Kementerian ESDM,” tegas Herman Hofi.
Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, antara lain memiliki sistem pengamanan sesuai standar keselamatan, mencantumkan identitas perusahaan pengangkut secara jelas, serta dilengkapi tanda bahaya (hazard marking) agar mudah dikenali oleh pengguna jalan dan aparat pengawas.
Ia menilai bahwa pengangkutan BBM bersubsidi dengan kendaraan yang tidak memenuhi standar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pencemaran lingkungan, serta membuka ruang terjadinya penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
“Karena itu, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak perlu ragu untuk menindak setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Praktik-praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tambahnya.
Herman Hofi menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperketat, baik dari sisi kendaraan pengangkut, jalur distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Penindakan tegas, menurutnya, menjadi penting untuk menjaga keadilan distribusi energi dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH
Red/Tim


