Laporan Sultan
Buol, Alasanews com. — Warga Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, digegerkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang ayah tiri berinisial R terhadap anak tirinya berinisial N alias Putri (24).
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengaku mengalami dugaan perbuatan tidak senonoh saat berada dalam kondisi tertidur dan kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke aparat kepolisian.
Sementara keluarga R terduga pelecehan seksual sangat keberatan atas pemberitaan salah satu media online terkait masalah tersebut.
"Jujur kami sangat keberatan karena narasi pemberitaan salah satu media itu hanya sepihak atau tidak berimbang. Dalam hal pemberitaan media tersebut tidak pernah datang melakukan konfirmasi kepada R maupun pihak keluarga" ujar salah seorang keluarga R kepada media ini.
Menyusul terkait hal itu, Kepala Desa Pokobo, Buwono Kadir juga menyatakan prihatin atas pemberitaan salah satu media tersebut. Sementara disisi lain menurut Kades, informasi benar tidaknya peristiwa itu terjadi belum jelas.
" Sampai saat ini saya selaku Kepala Desa belum mendapatkan laporan apakah peristiwa yang dialamatkan kepada terduga benar atau tidak seperti yang diberitakan salah satu media tersebut" jelas Buwono
Sementara menanggapi tudingan tersebut seperti dikutip dari media Tabe News,com, R akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah keras seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (9/1/2026), R menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat seluruh anggota keluarga dalam kondisi tidur pulas.
R mengungkapkan, pada Sabtu malam (3/1/2026), korban tidur bersama ibu kandungnya, R, serta seorang anak kecil karena korban sedang dalam kondisi kurang sehat. Posisi tidur berada di lantai rumah, dengan korban tidur di bagian kepala, di antara ibu kandungnya dan R.
“Biasanya Putri tidur di kamar sebelah. Namun malam itu kamar tersebut sedang digunakan oleh kakaknya bersama iparnya, sementara Putri juga sedang tidak enak badan,” jelas R.
Terkait tudingan pelecehan, R menyatakan dirinya tidak menyadari adanya peristiwa sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengaku saat itu dalam kondisi tidur pulas.
“Kalau dibilang saya sadar dan sengaja melakukan itu, tidak benar. Saya tidak sadar karena sedang tidur. Yang saya ingat, saya hanya sempat mendorong karena Putri tiba-tiba berbalik ke arah saya, dan saya juga dalam keadaan tidur,” tegasnya.
R juga membantah tuduhan bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
“Soal dibilang berulang kali, itu tidak benar. Saya juga tidak melarikan diri seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
R menjelaskan, pada sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, ia terbangun untuk menuju kebun menjaga durian. Ia kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 09.30 Wita pagi sambil membawa hasil kebun, tanpa mengetahui adanya persoalan yang kemudian mencuat.
“Saya pergi ke kebun seperti biasa. Jadi tidak benar kalau saya dibilang kabur atau melarikan diri,” tambahnya.
Sementara itu, ibu kandung korban dalam keterangannya membenarkan bahwa malam tersebut anaknya tidur bersama dirinya, suaminya (R), dan anak kecil mereka. Ia mengaku tidak melihat secara langsung adanya kejadian dugaan pelecehan tersebut.
“Saya juga tidur. Malam itu saya tidak tahu apa-apa. Setelah Putri bangun dan marah-marah, baru dia cerita kalau katanya kemaluannya sempat dipegang bapaknya. Tapi saya tidak melihat langsung,” ungkap ibu korban.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polsek setempat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak keluarga korban juga menyebut terduga pelaku sempat tidak berada di desa, sehingga menimbulkan dugaan telah melarikan diri.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena R diketahui merupakan ketua terpilih Koperasi Merah Putih di salah satu desa di Kecamatan Bunobogu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, serta korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis dari instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Buol.


