Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lemahnya Pengawasan DPRD Dapil III dan PPK PUPR–Perkim Disorot, Proyek Siring di Muara Enim Tak Rampung Hingga 2026!

| 11:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T04:48:25Z

 


Alasannews.com | Muara Enim — Lemahnya fungsi pengawasan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Daerah Pemilihan (Dapil) III yang membidangi pembangunan kembali menjadi sorotan. Minimnya kontrol terhadap proyek-proyek fisik dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran teknis oleh pihak pemborong, khususnya proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Jumat (17/1/2026).

Sejumlah proyek pembangunan di wilayah Dapil III disebut tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan PUPR dan Perkim dinilai tidak menunjukkan sikap tegas dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terhadap proyek-proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga memasuki awal 2026 masih belum rampung dikerjakan. Padahal, secara kontraktual proyek-proyek tersebut seharusnya telah selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Lembaga Pemantau Independen Nasional (LIPERNAS) PD Kabupaten Muara Enim bahkan menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum PPK, pengawas proyek, anggota DPRD yang membidangi pembangunan, serta pihak pemborong.

Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, menegaskan bahwa ketidaktegasan aparat pengawasan menjadi akar persoalan mandeknya sejumlah proyek.

“Bagaimana mungkin dinas terkait dan anggota DPRD bagian pembangunan bisa tutup mata? Kalau tidak ada dugaan kongkalikong antara PPK, DPRD, dan pemborong, persoalan seperti ini tidak akan terus berulang,” tegas Rusmin.

Ia menilai, fungsi pengawasan DPRD seharusnya tidak hanya bersifat administratif, melainkan aktif turun ke lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta kepatuhan kontraktor terhadap aturan yang berlaku.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan LIPERNAS, ditemukan proyek pembangunan siring di RT 03 RW 01 Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang hingga 13 Januari 2026 belum selesai dikerjakan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Insani dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta, masa kerja 30 hari kalender, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025.

Fakta ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengendalian proyek, baik dari sisi pengawasan teknis maupun administratif. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan tepat waktu.

Atas kondisi tersebut, LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh. Mereka meminta agar pemborong yang terbukti lalai atau melanggar kontrak diberikan sanksi tegas, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.

“Anggaran hampir Rp200 juta saja bisa mangkrak dan lalai, apalagi proyek bernilai miliaran rupiah. Bisa dibayangkan dampaknya terhadap keuangan negara,” ujar Rusmin dengan nada sindiran.

Ia menegaskan, penegakan hukum dan pengawasan yang serius menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi proyek formalitas tanpa kualitas.(Erwan)


×
Berita Terbaru Update