Alasannews.com | Sambas, Kalimantan Barat — Seorang pekerja proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat sedang bekerja di lokasi proyek pada (05/01/2026).
Insiden tragis ini terjadi di area sekolah yang masih dalam tahap pengerjaan konstruksi dan langsung memicu sorotan tajam terhadap pelaksana proyek, CV Rage Putra, yang diduga lalai dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Peristiwa ini menguatkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak dijalankannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja tertinggi, sehingga penerapan standar keselamatan semestinya menjadi kewajiban mutlak.
Ketua Perkumpulan Kesejahteraan Pertukangan Bangunan Kabupaten Sambas, Usman Razak, menilai kejadian ini sebagai potret buruknya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap perlindungan pekerja.
“Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor pelaksanaan barang dan jasa. Ini diduga akibat lemahnya pengawasan serta abainya pelaksana proyek terhadap keselamatan pekerja,” ujar Usman kepada awak media.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa jika pelaksana proyek tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), maka seluruh tanggung jawab hukum dan finansial atas kecelakaan kerja berada sepenuhnya di tangan pemberi kerja.
“Apabila pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatan, perawatan, santunan cacat hingga santunan kematian wajib ditanggung langsung oleh pelaksana proyek dari kantongnya sendiri, bukan melalui klaim asuransi,” tegasnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya guna menjamin perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Usman berharap insiden ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi agar tidak lagi mengabaikan keselamatan pekerja.
“Ke depan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Negara sudah menyediakan instrumen perlindungan, tinggal kemauan pelaksana proyek untuk patuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Rage Putra maupun dari instansi terkait mengenai tanggung jawab, status perlindungan ketenagakerjaan korban, serta langkah hukum yang akan ditempuh atas peristiwa tersebut.
Sumber : Tim Investigasi
Red/Tim*


