×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengalihan 19 KPM Bantuan Pangan Tanpa Musdes, Oknum Kepala Kampung Adijaya Akui Tanggung Jawab dan Tunjuk Lembaga!

| 21:12 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-01T14:12:50Z


Alasannews.com - Adijaya,Lampung Tengah - Pengalihan 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan berupa 20 kg beras dan 4 Lt minyak goreng di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi perhatian publik.

Proses pengalihan tersebut diduga tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak diketahui oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Saat Rekan-rekan Media menyambangi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, menjelaskan bahwa: 


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah, termasuk yang berupa beras dan minyak goreng, ditujukan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) 

Kepala desa tidak diperbolehkan mengalihkan bantuan tersebut ke keluarga lain dengan alasan apapun. Beberapa poin penting terkait hal ini:

Penerima Manfaat Tetap: Bantuan bersifat spesifik dan hanya berhak diterima oleh KPM yang namanya tercantum dalam daftar penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos.

Larangan Pengalihan: Pengalihan bantuan kepada orang lain, meskipun dengan alasan pemerataan atau kasihan, menyalahi aturan penyaluran bantuan sosial.

Hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi penyelewengan dana atau barang bantuan pemerintah.

Prosedur Resmi: Jika terdapat KPM yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan (misalnya, karena kondisi ekonomi sudah membaik, meninggal dunia, atau pindah alamat), proses penonaktifan dari daftar penerima harus dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah desa dengan mengajukan usulan perubahan data ke dinas sosial , untuk diteruskan ke Kemensos, bukan dengan mengalihkan bantuannya secara sepihak, jelasnya.

Saat ditemui di ruang kerjanya ,Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Dan Analisis Keuangan Negara, John S.Naga, S.E. menerangkan: Indikasi Pelanggaran Hukum:

Pelaporan dan Sanksi: Tindakan pengalihan bantuan tanpa prosedur yang benar dapat dilaporkan kepada pihak berwenang (seperti inspektorat, kejaksaan, atau kepolisian) dan dapat berakhir pada sanksi hukum bagi oknum kepala desa atau oknum perangkat desa yang terlibat.

Penyalahgunaan bantuan yang berwenang dan penyelewengan sosial (bansos) oleh pejabat publik, termasuk oknum kepala desa, dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, antara lain: 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal yang relevan dapat Pasal yang relevan dapat mencakup penyalahgunaan wewenang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Kepala desa dapat dijerat jika unsur-unsur penggelapan terpenuhi, 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Secara administratif, oknum kepala desa yang melanggar larangan atau menyalahgunakan wewenangnya dapat menerapkan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Ujar John.

Dalam konfirmasi dengan Berita Indonesia Net di Balai Kampung Adijaya pada 22 Desember 2025, Oknum Kepala Kampung (Kakam) menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas proses pengalihan tersebut. “Semua ini tanggung jawab saya sebagai kepala kampung,” ucapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai mekanisme koordinasi dengan aparat kampung dan lembaga desa terkait, oknum Kepala Kampung menjawab dengan nada tinggi dan menunjukkan foto sebuah lembaga yang diduga merupakan kantor bantuan hukum, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum yang menjadi rujukan. Dan Sebelum kepala kampung Menjelaskan Hal Tersebut kepada Awak media.


Rekan MEDIA menggali keterangan Melalui Bidang Kestra,Lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Oknum Kepala Dusun Adi Luwih Desa Adi jaya Berinisial *Arf,* melarang awak media Untuk Merekam. Padahal demi keberimbangan pemberitaan, Oknum Kepala Dusun melarang, dan menghalang halangi jurnalis, padahal jelas sekali dasar hukumnya terkait hal ini Adalah UU Nomor 40Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 2 ayat 2. Menghalang-halangi Tugas fungsi Jurnalis, Penjara 2 Tahun atau Denda 500jt, ujar John yang juga sebagai Sekretaris 1,

pada organisasi pers (SPI) Solidaritas Pers Indonesia, DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) Provinsi Lampung.

Publik mengutarakan kekhawatiran mengingat pengalihan KPM bantuan pangan wajib melalui proses resmi proses penonaktifan dari daftar penerima harus dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah desa dengan mengajukan usulan perubahan data ke dinas sosial , untuk diteruskan ke Kemensos, bukan dengan mengalihkan bantuannya secara sepihak.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak terkait belum menunjukkan dokumen Musdes maupun BAST kepada media.




Sumber : Nurhasan

Editor/Gun*

×
Berita Terbaru Update