Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernyataan Kadis BPKAD Buol Dinilai Melanggar Etika Keterbukaan dan Mengerdilkan Fungsi Pers Terkait Kemitraan Pemda Dengan Media

| 13:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T06:26:01Z

 


Laporan Sultan 

Buol, Alasanews com com — Pernyataan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, terkait belum cairnya anggaran sejumlah proyek fisik Tahun Anggaran 2025 yang telah rampung dan melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO), menuai kritik tajam dan dinilai sebagai alarm serius bagi etika keterbukaan pejabat publik.


Alih-alih menjawab secara langsung, terbuka, dan berbasis data saat dikonfirmasi media, Kadis BPKAD Buol justru mengarahkan klarifikasi melalui forum pertemuan pers dengan dalih Pemerintah Daerah telah bekerja sama dengan sekitar 26 media mitra. 


Sikap ini dinilai tidak sekadar mengecewakan, tetapi mencerminkan cara pandang keliru terhadap kewajiban pejabat publik dalam melayani hak informasi masyarakat.


Sejumlah jurnalis menilai, penggunaan narasi “media mitra Pemda” dalam konteks klarifikasi anggaran publik merupakan preseden buruk dalam praktik komunikasi pemerintahan. 


Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan kesan bahwa akses informasi bersifat selektif, bersyarat, dan bergantung pada kedekatan, bukan pada prinsip transparansi.


“Pejabat publik tidak berhak memilih media mana yang layak diberi jawaban. Ketika anggaran publik tidak cair, pertanyaan media adalah kewajiban yang harus dijawab, bukan diarahkan atau dibatasi,” tegas salah satu jurnalis.


Lebih serius lagi, jika media mitra dijadikan rujukan utama atau satu-satunya saluran klarifikasi, maka hal ini berpotensi mereduksi peran pers menjadi alat legitimasi kebijakan, bukan pengawas kekuasaan. Dalam konteks ini, media berisiko diposisikan sebagai tameng kekuasaan, bukan pilar demokrasi.


Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang normalisasi praktik komunikasi tertutup, di mana kritik dianggap gangguan dan pertanyaan publik diperlakukan sebagai ancaman. 


Jika pola ini dibiarkan, maka transparansi hanya akan menjadi jargon, bukan praktik nyata dalam pengelolaan keuangan daerah.


Ironisnya, hingga kini Pemerintah Daerah Kabupaten Buol belum pernah secara terbuka mempublikasikan daftar resmi media mitra dimaksud. Publik pun berhak mempertanyakan secara serius: apa dasar hukum kemitraan tersebut, bagaimana mekanisme penunjukannya, dan apakah kerja sama itu berpotensi menciptakan diskriminasi akses informasi di lingkungan pers.


Situasi ini secara moral dan etika jabatan dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi publik bukanlah milik pejabat, melainkan hak masyarakat.


Lebih krusial lagi, sikap yang terkesan menghindari substansi dalam menjelaskan alasan belum cairnya anggaran proyek yang telah selesai justru memperbesar ruang kecurigaan publik. Mulai dari persoalan administrasi, manajemen kas daerah, hingga dugaan ketidakteraturan prioritas pencairan anggaran semuanya menjadi konsekuensi logis dari absennya penjelasan terbuka.


Sejumlah kalangan menilai, apabila pejabat keuangan daerah gagal menunjukkan keteladanan dalam transparansi, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan terkikis secara sistematis. 


Ini bukan lagi sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyangkut integritas jabatan dan tanggung jawab moral terhadap uang rakyat.


Kepala BPKAD Buol diingatkan bahwa jabatan publik bukan ruang berlindung, apalagi bersembunyi di balik forum, label, atau narasi kemitraan media. Kekuasaan keuangan daerah melekat dengan kewajiban menjawab, bukan menghindar; menjelaskan, bukan mengarahkan.


Media bukanlah tameng kekuasaan. Media adalah cermin bagi pejabat publik. Ketika pejabat menolak bercermin, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan beretika.

×
Berita Terbaru Update