Alasannews.com | Ketapang, KALBAR – Pembangunan terminal dan fasilitas Bandara Rahadi Oesman Ketapang dipastikan sebagai proyek strategis pemerintah yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berada dalam pengawalan hukum langsung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T, menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara preventif sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Dwi Muji dalam konferensi pers perkembangan terbaru pembangunan terminal Bandara Rahadi Oesman yang digelar di ruang pertemuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB.
“Pembangunan terminal Bandara Rahadi Oesman merupakan proyek strategis pemerintah yang pelaksanaannya kami pastikan berjalan transparan, akuntabel, dan berada dalam pendampingan hukum Kejati Kalbar agar seluruh proses sesuai ketentuan,” tegas Dwi Muji.
Ia menjelaskan, jajaran Asisten Intelijen Kejati Kalbar bersama tim telah melakukan peninjauan fisik langsung ke lokasi proyek. Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan progres pekerjaan, verifikasi ketersediaan material, serta diskusi teknis dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
Peninjauan lapangan tersebut juga disertai arahan agar percepatan pekerjaan dilakukan secara terukur, terencana, dan tetap mematuhi regulasi teknis serta administratif.
Terkait adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Dwi Muji menjelaskan bahwa mekanisme yang ditempuh telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 56 ayat (1).
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa masih dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melalui addendum kontrak apabila dinilai masih mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Dalam hal ini, kami memberikan kesempatan pertama selama 50 hari, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 19 Februari 2026,” jelasnya.
Kesempatan tersebut disertai dengan ketentuan tegas, antara lain batas maksimal penyelesaian hingga 90 hari, penerapan denda keterlambatan sesuai kontrak, perpanjangan jaminan pelaksanaan, serta perpanjangan jaminan uang muka.
“Pemberian kesempatan ini merupakan mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. Sanksi tetap berlaku dan pengawasan kami lakukan secara ketat,” tegas Dwi Muji.
Selama masa perpanjangan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui evaluasi berkala terhadap progres fisik dan administrasi, serta tetap berada dalam pendampingan hukum Kejati Kalbar. Setiap potensi penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan penyelesaian proyek, termasuk peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum terverifikasi.
Dwi Muji turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, seluruh mitra kerja, dan masyarakat Ketapang atas dukungan yang diberikan.
“Komitmen kami jelas, proyek ini harus selesai dengan baik, sesuai aturan, manfaatnya dirasakan masyarakat, dan seluruh prosesnya transparan serta akuntabel,” pungkasnya.
Sumber : Dedi
Red/Gun*



