Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

| 18:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T11:31:53Z

Alasannews.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 64.781.06 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, kawasan Bundaran Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan puluhan jerigen mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas pengisian pada Senin (23/2) sekitar pukul 05.00 WIB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 diduga melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter dalam jumlah puluhan unit. Solar tersebut selanjutnya diduga dilansir menggunakan satu unit truk berwarna kuning tanpa pelat nomor kendaraan.


Berdasarkan penelusuran, SPBU tersebut diketahui milik Hendra Salam dan dalam operasional hariannya disebut-sebut dikelola oleh anaknya yang berinisial Ivan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik maupun pengelola terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.


Jika terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan dalam penyaluran BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, pengelola SPBU berpotensi melanggar sejumlah regulasi.


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, dari sisi tata kelola distribusi, penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan regulator hilir migas yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan.


Dalam ketentuan penyaluran BBM subsidi, SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) sesuai kontrak kerja sama dengan Pertamina dan regulasi BPH Migas.


Tim investigasi awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak pemilik kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran, namun tidak memperoleh jawaban yang memadai. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pengelola SPBU guna mendapatkan penjelasan resmi terkait prosedur pengisian pada waktu kejadian.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas distribusi energi segera melakukan pendalaman guna memastikan apakah terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Transparansi dan penegakan hukum dinilai krusial agar kuota solar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.



Tim-Liputan 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update