Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, hingga kini diduga sulit diberantas. Salah satu penyebab utamanya disinyalir karena masih terbukanya rantai pendukung kegiatan ilegal, mulai dari penjualan peralatan tambang hingga penampungan emas hasil aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Tim investigasi mendapati sebuah toko di kawasan Pasar Sandai yang diduga secara terang-terangan menjual perlengkapan dan peralatan khusus pertambangan emas, yang berbeda dengan toko-toko lain di sekitarnya,(1/2).
Toko tersebut menyediakan berbagai kebutuhan penambang, seperti dulang emas berbagai ukuran, pompa air kecil hingga besar, serta perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam aktivitas PETI, baik di darat maupun di aliran sungai menggunakan ponton dan dompeng.
Ironisnya, toko tersebut tidak memasang papan nama usaha, sebagaimana lazimnya tempat usaha legal. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, toko tersebut juga diduga menjadi salah satu penampung emas mentah terbesar di Sandai, yang emasnya berasal dari penambang emas ilegal.
Tim investigasi menelusuri kepemilikan toko tersebut.Berdasarkan keterangan salah satu penjual emas mentah, pemilik toko diduga bernama Eko, yang dikenal dengan sebutan Eko Botak. Saat dilakukan upaya konfirmasi, pemilik toko meminta awak media menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dan meminta izin untuk memotret. Namun, foto KTA awak media tersebut justru diduga disebarluaskan kepada para pembeli emas di wilayah Sandai, dengan tujuan yang belum diketahui secara pasti.
Lebih jauh, ibu dari pemilik toko tersebut diduga mencoba memberikan uang sebesar Rp50.000 dalam amplop putih kepada awak media, yang langsung ditolak dan dikembalikan.
Tindakan tersebut diduga mengarah pada upaya suap, meskipun jumlahnya kecil, namun secara prinsip mencederai etika dan hukum.
Penelusuran kemudian berlanjut ke lokasi lain yang diduga sebagai tempat pembelian dan pengecoran emas mentah di Pasar Baru, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
Di lokasi tersebut, awak media bertemu dengan seorang tukang cor emas bernama Acin. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, awak media justru menerima perlakuan tidak menyenangkan. Yang bersangkutan diduga bersikap agresif, menuduh awak media masuk tanpa izin dan melontarkan tuduhan bahwa awak media kerap meminta uang, padahal kunjungan tersebut merupakan yang pertama.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Sandai dan Hulu Sungai sulit ditertibkan karena melibatkan banyak pihak, termasuk oknum yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan perlindungan, sehingga kegiatan ilegal tersebut terus berjalan dan menabrak berbagai ketentuan hukum.
Dampak lingkungan dari aktivitas PETI ini juga sangat nyata. Sungai Pawan yang sebelumnya jernih dan dapat langsung digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, kini berubah keruh kekuningan meski pada musim kemarau.
Air sungai tidak lagi layak dikonsumsi secara langsung dan harus ditampung serta diendapkan selama beberapa hari sebelum digunakan. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat luas demi kepentingan segelintir kelompok.
Hingga saat ini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun unsur pemerintahan setempat.
Publik pun mempertanyakan:
Di mana peran Kapolsek Sandai dan Kapolsek Hulu Sungai?
Di mana Koramil Sandai dan Koramil Hulu Sungai?
Di mana Camat Sandai dan Camat Hulu Sungai?
Mengapa aktivitas yang berdampak luas ini terkesan tidak diketahui atau dibiarkan?
Dugaan Pelanggaran Hukum,Aktivitas yang terungkap dalam investigasi ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,yang mengatur bahwa pihak yang menampung, membeli, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
terkait perusakan dan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekosistem.
Pasal 55 KUHP,
apabila terbukti adanya pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana PETI.
Tim investigasi awak media akan terus menelusuri sejauh mana jaringan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam aktivitas PETI di Sandai dan Hulu Sungai. Publik berharap aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata, serta segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
sumber : RS/Tim investigasi
Red/Tim*



