Alasannews.com | Pontianak, 1 Maret 2026 – Redaksi Onewsmedia.co.id bersama jaringan medianya, yakni Onewssergap.com, OnewsTV, dan Onewsgrup.id, menyampaikan klarifikasi resmi atas tudingan yang dimuat oleh media mitramabesnews.id terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta dari pihak manajemen SPBU 64.788.06 di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menuding Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat Onews Grup, Kusjaya, menerima sejumlah uang sebagai bentuk atensi atas pemberitaan klarifikasi SPBU tersebut.
Kronologi Awal Polemik SPBU 64.788.06
Sebelumnya, pihak manajemen SPBU 64.788.06 melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang telah beredar dan viral di beberapa media online. Dalam keterangannya, manajemen SPBU menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman terkait distribusi BBM subsidi berdasarkan surat rekomendasi kelompok tani.
Berdasarkan hasil penelusuran manajemen SPBU di RT 009 Desa Sungai Jawi, ditemukan bahwa pemilik rekomendasi atas nama Abdul Kholik disebut hanya memiliki lima unit hand tractor, sementara dalam surat rekomendasi tercantum 14 unit. Manajemen SPBU menduga terdapat potensi penyimpangan data yang dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Manajemen SPBU juga menegaskan bahwa mereka menolak permintaan pengambilan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, serta membantah adanya kekerasan fisik dalam insiden cekcok yang terjadi. SPBU tersebut menegaskan statusnya sebagai SPBU Reguler, bukan SPBUN sebagaimana disebut dalam beberapa pemberitaan sebelumnya.
Bantahan Tudingan Rp15 Juta
Terkait tudingan penerimaan uang Rp15 juta, Kusjaya secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dari manajemen SPBU 64.788.06 sebagaimana yang dituduhkan media mitramabesnews.id. Lebih lanjut, ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Jika memang ada bukti, silakan tunjukkan secara jelas kapan, di mana, serta bagaimana penyerahan uang tersebut dilakukan. Tanpa bukti yang sah dan terverifikasi, tuduhan tersebut adalah fitnah,” tegasnya.
Dalam kronologi lain, disebutkan bahwa pada 27 Februari 2026 dini hari, terjadi percakapan antara Kusjaya dan seorang jurnalis lain di Kecamatan Sandai. Percakapan tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Rekaman tersebut diduga kemudian disebarluaskan dan memicu polemik baru. Redaksi Onews menilai tindakan perekaman tanpa izin tersebut berpotensi melanggar hukum apabila digunakan untuk tujuan merugikan pihak tertentu.
Redaksi Onews menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada klarifikasi dari media yang bersangkutan.
Adapun ketentuan hukum yang berpotensi relevan dalam perkara ini antara lain:
1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024
Mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
2. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan tuduhan yang dapat merusak kehormatan seseorang.
Pasal 311 KUHP: Fitnah apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
3. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan pers berhak menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Tidak adanya konfirmasi dapat dinilai sebagai pelanggaran asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Onews menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, dan tidak beritikad buruk.
Pihak redaksi juga menyatakan bahwa laporan klarifikasi SPBU 64.788.06 diterbitkan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana dijamin undang-undang, tanpa adanya kepentingan pribadi maupun transaksi finansial.
“Kami siap membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu 3x24 jam, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Barat,” tegas Kusjaya.
Polemik ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Redaksi Onews menyatakan tetap terbuka terhadap klarifikasi dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Kaperwil Onewsmedia.co id
Tim/Redaksi



