Alasannews.com | Ketapang, Kalbar — Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) melalui praktik penggelembungan anggaran (markup) dan indikasi pembangunan yang tidak sesuai perencanaan kembali mencuat di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 tidak ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fenomena dugaan penyimpangan Dana Desa sejatinya bukan hal baru. Dalam praktiknya, modus yang kerap terjadi meliputi manipulasi laporan anggaran, penggunaan nota fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama.
Ketua BPD Riam Bunut, Amat Samli, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek fisik desa, khususnya pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Riam Bunut dengan pagu anggaran sebesar Rp 76.757.000. Proyek tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator mini dengan perhitungan operasional berbasis Hour Meter (HM).
Menurut Amat, terdapat dugaan manipulasi jam operasional alat berat yang digunakan untuk menyesuaikan serapan anggaran.
“HM merupakan alat ukur durasi kerja mesin. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan jam operasional untuk menyiasati sisa anggaran Dana Desa,” ungkapnya, Senin (13/04/2026).
Selain itu, BPD juga menyoroti program Ketahanan Pangan dengan pagu anggaran sebesar Rp 157.782.000. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya dugaan pengurangan volume kegiatan serta indikasi penggelembungan harga pada sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setelah kami cek langsung, angka belanja barang dan jasa terlihat tidak wajar dan diduga kuat terjadi markup. Atas dasar itu, kami sepakat tidak menandatangani APBDes 2026 sebelum ada perbaikan,” tegas Amat.
Lebih lanjut, BPD mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Riam Bunut guna meminta klarifikasi dan transparansi. Namun hingga kini, belum terdapat respons formal dari pihak Pemdes terkait keberatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek jalan usaha tani tidak memiliki spesifikasi teknis rinci, melainkan dihitung berdasarkan durasi kerja alat berat sebanyak 80 HM.
Terkait program Ketahanan Pangan, Dedi mengaku belum menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari perangkat desa yang menangani kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini SPJ belum sampai ke saya, sehingga saya belum mengetahui secara detail realisasi belanjanya,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian data antara informasi yang diperoleh BPD dari operator alat berat dengan data yang dimiliki pihak pelaksana (CV). Di sisi lain, pernyataan Kades mengenai adanya aliran dana yang disebut sebagai “ucapan terima kasih” kepada tim verifikasi kecamatan turut menimbulkan polemik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kecamatan Sungai Laur, Abdul Huda, S.Kep, membenarkan bahwa APBDes Riam Bunut memang belum ditandatangani oleh BPD. Ia menyebut pihak kecamatan telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Hasil mediasi, BPD bersedia menandatangani APBDes apabila Pemdes telah membenahi administrasi agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Namun demikian, Abdul Huda secara tegas membantah adanya dugaan aliran dana ke pihak kecamatan.
“Pihak kecamatan tidak pernah meminta atau menerima dana dalam proses verifikasi. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, keresahan masyarakat mulai mencuat. Sejumlah warga menilai pengelolaan keuangan desa saat ini tidak transparan dan tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa program ketahanan pangan dinilai tidak berjalan optimal, sementara sejumlah fasilitas yang dibangun justru terbengkalai.
“Anggaran besar, tapi hasilnya tidak jelas. Tanaman tidak terawat, lahan terbengkalai. Bahkan pasar desa yang dibangun dari APBD juga tidak jelas pengelolaannya,” keluhnya.
Warga berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ketapang dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Riam Bunut.
Masyarakat menilai, selama masa kepemimpinan Pemdes saat ini, sejumlah program pembangunan dinilai tidak berkelanjutan dan minim manfaat jangka panjang.
“Banyak pembangunan yang selesai dikerjakan tapi langsung terbengkalai, seperti sumur bor tahun lalu. Kami berharap ada tindakan tegas agar ke depan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas warga.
Publis : Roesliyani
Red/gun*


