Alasannews.com | LAMPUNG TENGAH – Pelapor Nurhasan didampingi Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PDIWO) Lampung Tengah, melakukan klarifikasi serta pemaparan bukti secara resmi di hadapan pimpinan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Senin (13/04/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, serta dihadiri oleh Kanit PPA dan Kanit Tipikor ini, mengungkap fakta hukum yang saling berkaitan antara kasus pribadi dan kepentingan masyarakat luas.
1. DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & TPPO
Pelapor menegaskan dengan tegas:
"Saya tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memberikan izin terkait keberangkatan istri saya ke luar negeri. Saya mempertanyakan keabsahan seluruh proses tersebut karena prosedurnya yang sangat tidak wajar dan melanggar aturan yang berlaku."
Keberangkatan tersebut diduga kuat bukan murni kemauan sendiri, melainkan hasil modus pembodohan, iming-iming janji palsu, dan pemanfaatan kondisi emosional, yang merupakan ciri khas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Secara prosedur ini sangat tidak normal. Paspor diterbitkan di luar domisili (Jakarta) dan didampingi oleh pihak ketiga yang bukan keluarga. Ini indikasi kuat adanya penipuan dan sindikat agensi ilegal," tegasnya.
2. KRONOLOGI & MOTIF PENGALIHAN DATA 19 KPM
Terkait permasalahan pengalihan data 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (BPNT), pelapor memaparkan akar masalah yang bermula dari perbedaan prinsip penyaluran.
"Awalnya saya memberikan masukan kepada pengurus E-Warung selaku pihak penyalur. Saya sampaikan prinsip dasar: menjaga kearifan lokal dan menghidupkan ekonomi warga. Belilah dari warung-warung kecil, baru kemudian dikelola kembali. Namun, jika belanja langsung dari suplayer atau distributor besar, hal itu sama saja menzalimi rakyat kecil."
Informasi ini disampaikan pengurus kepada Kepala Kampung. Namun, karena Kepala Kampung tetap mempertahankan kebijakannya, akhirnya para pengurus memutuskan mengundurkan diri demi tidak terlibat dalam mekanisme yang dianggap tidak sesuai.
"Sejak saat itu, justru muncul fenomena pengalihan data 19 KPM.
Saya tegaskan: Bantuan tersebut tidak hilang, tapi prosesnya tidak transparan. Ada penerima yang diganti-ganti (dari A ke B) tanpa prosedur yang baik dan benar, tidak ada verifikasi yang jelas, serta tidak dilandasi Musyawarah Kampung."
Hal ini jelas melanggar payung hukum yang berlaku, yaitu:
Permensos RI No. 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Kedua aturan ini mewajibkan transparansi dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan data penerima manfaat," tambahnya.
3. PERNYATAAN PIHAK MEDIA
Tri Agus Kusuma, selaku Insan Pers sekaligus Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Tengah, menyatakan keprihatinannya.
"Kami prihatin atas masalah yang menimpa rekan seprofesi kami. Saya berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai dengan rasa keadilan bagi kedua belah pihak."
4. RESPON PENEGAKAN HUKUM
Mendengar pemaparan dan bukti yang diserahkan, pihak Polres Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini secara serius serta akan melakukan koordinasi intensif dengan Polda Lampung, mengingat luasnya jaringan yang diduga terlibat, khususnya dalam kasus TPPO dan Agensi Ilegal.
Pelapor berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai koridor.
"Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan aturan ditegakkan. Semoga Allah SWT membimbing kita semua," pungkasnya.
Publis; NH*
Sumber Berita:
PDIWO LAMPUNG TENGAH
TIM INVESTIGASI


