×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Hukum Tegaskan Satarudin Tak Bisa Diproses Pidana, Bukti Dinilai Tak Memenuhi Syarat!

| 13:36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T06:36:17Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terus dijadikan sorotan. Isu yang beredar luas di media sosial memicu spekulasi liar dan perdebatan di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.


Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan penegasan tegas berdasarkan kajian hukum. Ia menyatakan bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pembuktian yang sah, Selasa, 28 April 2026.


Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keterangan seorang terpidana tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa maupun satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.


Dalam kasus ini, sosok MCO yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan terpidana dalam perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan. Keterangan yang disampaikannya dinilai memiliki kelemahan secara hukum karena termasuk testimony of an interested party, yakni pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bobot pembuktiannya sangat lemah.


Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Satarudin sebagai tersangka. Tidak ada bukti aliran dana, transaksi keuangan, maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung.


“Tanpa dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Ini prinsip dasar hukum acara pidana,” tegasnya.


Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam prinsip ini, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Herman juga menyoroti maraknya opini yang menyebut Satarudin sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” di ruang publik. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik.


Mengacu pada KUHP 2023, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang belum terbukti dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan, jika menyasar pejabat publik yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman dapat diperberat.


Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan media, meskipun berdasarkan fakta persidangan, tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Menghakimi seseorang melalui opini publik atau pemberitaan tanpa putusan pengadilan disebut sebagai trial by media, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Dirinya berpendapat bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum karena tidak terpenuhinya unsur delik pidana, tidak adanya niat jahat (mens rea), serta tidak adanya hubungan kausal yang jelas terhadap dugaan tindak pidana.


Sebagai langkah hukum, Satarudin disarankan untuk menempuh jalur resmi guna melindungi reputasinya, termasuk melayangkan somasi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.


Sementara itu, publik diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta tetap mengedepankan asas hukum dalam menyikapi informasi yang beredar.



Sumber: Pengamat Kebijakan Publik

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update