Alasannews.com | PONTIANAK - Diduga telah terjadi pendiskriminasian,pilih kasih dan melanggar hak-hak oleh pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak terhadap mahasiswa nya, sangat ironis sekali hal ini terjadi kepada mahasiswa-mahasiswi nya yang notabene nya pada saat prosesi wisuda nya beberapa angkatan di laksanakan di Gedung Olahraga lingkungan kampus yang kondisi tempatnya para peserta yang ikut wisuda berpanas ria dalam gedung tersebut,yang miris nya lagi mereka dan para keluarga yang menghadiri wisuda putra -putrinya tidak mendapatkan makanan dan lain-lain,akan tetapi pada saat tahun akademik sekarang prosesi wisuda nya di tempat yang kategori mewah dan megah di Hotel Qubu Resort Jl.Arteleri Supadio Kabupaten Kubu Raya,Kamis (02/04/26) ungkap salah seorang perwakilan orang tua mahasiswa "L",saat di temui awak media Sabtu (04/04/26).
Ia menambahkan kembali,diduga para mahasiswa-mahasiswi Fakultas Ekonomi Bisnis (Febi) dilarang untuk mengikuti sidang di semester 7 sedangkan anak seorang rektor tersebut bisa mengikuti sidang dan di wisuda kemarin.
Masih banyak fakultas lainnya yang tidak bisa ikut sidang dan tidak bisa ikut wisuda padahal mereka sudah siap sidang sudah menyelesaikan segala administrasi semuanya.
Di sini sangat janggal sekali karena apa pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada kategori mahasiswa atau mahasiswi tercepat selesainya akan tetapi pada tahun akademik 2025-2026 ini anaknya masuk kategori mahasiswi tercepat selesai wisudanya ini sangat luar biasa.
Bayangkan saja mahasiswa-mahasiswi yang sudah siap untuk sidang ini bukan anak-anak orang kaya ada anak yatim piatu ada anak yang dari daerah-daerah daerah Ketapang Sanggau Putussibau Melawi Sintang dan lain sebagainya.
Sebenarnya mereka juga harus ikut sidang bersama anak rektor itu dan ikut wisuda pada tanggal 2 April di sini nampak sekali diskriminatifnya atau pilih kasih dan sudah melawan dari hak-hak mahasiswa dan mahasiswa IAIN.
Ijazah pada tahun-tahun sebelumnya juga diterima dengan map biasa seperti map mau ngelamar kerja namun di tahun 2026 ini mapnya bagus sekali cantik ada apa ya dengan IAIN.
Padahal ini sekolah atau kampus Islam yang harus lebih mengayomi mahasiswa-mahasiswinya dan harus jujur transparan tanpa ada yang ditutupi ternyata banyak sekali mahasiswa-mahasiswi yang dizalimi oleh universitas IAIN ini
Kalau mau dikatakan anaknya berkategori cepat selesai anak-anak yang lain juga selesai dan sudah siap sidang kenapa ada apa ini.
Saya rasa sini udah melanggar aturan-aturan di universitas sehingga tidak ada keadilan bagi anak-anak mahasiswa-mahasiswi.
Pendiskriminasian dalam perkuliahan adalah segala bentuk perlakuan tidak adil, pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pelecehan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi terhadap mahasiswa, dosen, atau staf. Perlakuan ini didasarkan pada karakteristik tertentu seperti ras, agama, suku, gender, status sosial-ekonomi, atau disabilitas, yang mengakibatkan pengurangan atau penghilangan hak-hak asasi manusia dan kebebasan akademik seseorang.
Dirinya memberikan beberapa poin-poin penting mengenai pendiskriminasian di dunia perkuliahan :
1. Bentuk-Bentuk Diskriminasi di Kampus
Diskriminasi Akademik: Dosen memberikan nilai secara subjektif (bukan berdasarkan prestasi) karena faktor latar belakang mahasiswa.
Diskriminasi Gender: Adanya perlakuan berbeda atau stereotip terhadap mahasiswi atau mahasiswa tertentu dalam pemilihan jurusan atau peran di organisasi.
Perundungan dan Pengucilan: Tindakan pelecehan, intimidasi, atau membeda-bedakan berdasarkan latar belakang sosial atau agama.
Aksesibilitas Difabel: Kurangnya fasilitas atau kesempatan yang sama bagi mahasiswa difabel untuk mengikuti kegiatan akademik.
2. Penyebab Diskriminasi dalam Pendidikan
Stereotip dan Prasangka: Budaya patriarki atau prasangka suku/agama yang masih kuat di kalangan sivitas akademika.
Ketimpangan Relasi Kuasa: Penyalahgunaan wewenang oleh pihak kampus atau dosen yang memiliki posisi lebih tinggi.
3. Dampak Diskriminasi di Perkuliahan
Gangguan Psikologis: Menimbulkan kecemasan, rasa takut, dan penurunan kepercayaan diri pada korban.
Hambatan Akademik: Kesempatan yang sama untuk belajar terhambat, sehingga prestasi akademis menurun.
Ketidaknyamanan Lingkungan: Terciptanya suasana kampus yang tidak inklusif dan tidak aman.
4. Upaya Pencegahan
Kampus diwajibkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, positif, dan anti-diskriminasi melalui kebijakan inklusif, kurikulum yang berwawasan multikultural, serta pengawasan etika terhadap perilaku dosen dan mahasiswa.
Secara ringkas, diskriminasi dalam kuliah adalah perlakuan yang tidak adil yang merenggut hak seseorang untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman kampus yang sama.
Seharus nya mereka sudah siap untuk sidang dan wisuda Kamis (02/04/26),pada intinya orang tua dan mahasiswa-mahasiswi yang memang tadinya sudah patut untuk sidang dan wisuda di bulan April ini merasa kecewa dan terzalimi oleh pihak IAIN.
Mungkin pihak IAIN harus mengkaji ulang untuk memilih rektor yang lebih memihak kepada mahasiswa atau mahasiswi selain anaknya,pada intinya rektor IAIN tidak mempunyai sikap yang adil dan bijaksana terhadap para mahasiswa-mahasiswi nya.
Banyak sekali aduan-aduan yang tidak enak didengar dari para mahasiswa-mahasiswi baik yang masih menjadi mahasiswa ataupun yang sudah menjadi alumni setidaknya IAIN ini adalah Universitas Islam terbesar dan ternama di Kalimantan Barat jika wisuda bisa di hotel itu mungkin lebih baik karena kasihan kepada orang tua mahasiswa-mahasiswi yang datang dari jauh-jauh daerah ternyata wisudanya berpanas-panas berkeringat, makeup luntur dan lain sebagainya di tahun-tahun sebelumnya.
Tapi dengan enaknya di tahun ini di tanggal 2 April 2026 ini karena di sini ada anaknya rektor yang ikut di wisuda langsung di hotel Qubu Resort.
Jadi selama ini yang dikatakan dia efisiensi efisiensi apa itu yang patut dipertanyakan namun ketika anaknya di wisuda acaranya besar-besaran di Qubu Resort,kami meminta untuk next wisuda semuanya harus di hotel juga.
Apalagi wisudanya gratis tidak bayar berarti kami juga anak-anak kami yang untuk wisuda di bulan Agustus nanti itu juga gratis tidak bayar.
Yang tadinya anak kami sudah sidang di semester 7 dan tidak harus membayar uang semesteran pada semester 8 Jadi kami harus membayar lagi semesteran ini bagaimana tanggung jawab dari rektor padahal anak2 kami sudah tidak ada mata pelajaran perkuliahan yang harus dikerjakan semuanya sudah beres yang memang wajib sidang dan wisuda," pungkasnya.(*/Red)


