Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Tumpukan Kayu Diduga Ilegal di Ketapang, Aparat Didesak Usut Dugaan Pembalakan Liar!

| 11:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T04:18:05Z

Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari praktik penebangan liar di wilayah Balai Berkuak, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian serius publik setelah viral di media sosial, Rabu (22/4/2026).


Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun Facebook Power Pers yang memperlihatkan deretan kayu olahan dalam berbagai ukuran tersusun rapi di sebuah lahan terbuka. Lokasi penimbunan kayu itu disebut-sebut berada di belakang kediaman seorang warga bernama “Akau”, sebagaimana narasi dalam unggahan tersebut.


Selain kayu olahan, dalam dokumentasi visual juga tampak alat pemotong kayu jenis chainsaw (serkel), yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kayu tersebut tidak hanya ditimbun, tetapi juga diproduksi tanpa melalui prosedur legal yang berlaku.


Dalam unggahannya, pemilik akun secara tegas meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya dinas kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Ia juga mendesak agar dilakukan penindakan tegas apabila terbukti kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).


Reaksi publik pun bermunculan. Sejumlah netizen menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan hutan serta kerugian negara akibat praktik illegal logging yang diduga masih terjadi. Mereka juga menuntut adanya transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas Kehutanan maupun kepolisian terkait legalitas kayu tersebut, termasuk asal-usul dan kepemilikannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.


Apabila dugaan kayu tersebut terbukti berasal dari aktivitas ilegal tanpa dokumen sah, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12 huruf e: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.


Pasal 83 ayat (1) huruf b: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf h: Melarang setiap orang menebang, memanen, atau memungut hasil hutan tanpa izin yang sah.


Pasal 78 ayat (5): Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait tata usaha hasil hutan

Mengatur kewajiban dokumen legal seperti SKSHH dalam setiap aktivitas pengangkutan dan perdagangan hasil hutan.


Penegasan Redaksi

Kasus ini menjadi penting untuk segera diverifikasi oleh aparat berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, penindakan tegas harus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta mencegah praktik illegal logging yang merugikan negara dan lingkungan.


Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak terkait juga sangat diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


Tim redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update