Alasannews.com | Pontianak – Kuasa hukum korban, Raymond F. Wantalangi, S.H., mengungkap kronologi dan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dialami Apriansyah dalam konferensi pers,di laksanakan di cafe Blingkan Jalan Supratman, Pontianak Selatan,Kota Pontianak,Minggu (19/04/2026).
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Raymond menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai tindakan yang telah direncanakan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Kami di sini sebagai kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh saudara Apriansyah menilai bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius dan bukan kejadian biasa,” ujar Raymond F. Wantalangi, S.H.
Ia juga memperkenalkan tim pendamping hukum yang turut mendampingi dalam penanganan perkara ini, yakni Feri Iswsnda,S.H.MH, Uspalino, S.H., Yulfi Asmadi,S.H.,MH,Johan Hanavy Syarif,S.H,.MH dan Yandi Lesmana ,SH.,M.H serta AKBP(Purn)Hartono,SH, kemudian keluarga korban yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Raymond menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dengan seseorang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian.
Dalam percakapan tersebut, korban diajak untuk bertemu. Korban sempat mengusulkan lokasi di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di sebuah warung kopi. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan lokasi yang dinilai terlalu ramai.
Selanjutnya, korban diarahkan ke lokasi lain hingga akhirnya pertemuan terjadi di kawasan Khatulistiwa Plaza Pontianak pada Kamis(16/4) lalu.
“Dari konstruksi peristiwa yang kami pelajari, terdapat pola penggiringan lokasi. Ini menjadi salah satu indikasi awal adanya unsur perencanaan,” ungkap Raymond.
Diserang dari Belakang, Dikeroyok 4 hingga 6 Orang
Sesampainya di lokasi, korban sempat melakukan interaksi awal dengan salah satu pihak. Namun situasi berubah ketika korban secara tiba-tiba diserang dari arah belakang.
Korban kemudian dikeroyok oleh sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah antara empat hingga enam pelaku.
“Korban dipukul dari belakang, kemudian dilakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Ini menunjukkan adanya pola serangan yang tidak spontan,” tegas Raymond.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya:
Luka robek di kepala hingga harus dijahit
Gigi patah
Luka di bagian bibir dan mulut
Memar di beberapa bagian tubuh
“Luka yang dialami korban menunjukkan bahwa kekerasan dilakukan secara brutal. Ini bukan perkelahian biasa,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Khoirin, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada hari yang sama.
“Kami dari keluarga sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada hari kejadian. Nomor laporan sudah ada, dan kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum,” ujar Khoirin.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga telah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Dalam perkembangan penanganan kasus, Raymond mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan satu orang pelaku.
Selain itu, seorang oknum anggota kepolisian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diperiksa oleh Propam.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat. Namun kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera diungkap agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Ditegaskan Murni Persoalan Personal
Raymond juga menekankan bahwa peristiwa ini merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi masyarakat, maupun kepentingan politik.
“Kami tegaskan, ini murni persoalan personal. Tidak ada kaitannya dengan ormas, kelompok, maupun pihak lainnya,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Raymond meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
“Ini adalah tindak pidana murni. Oleh karena itu, kami meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan sampai kepada seluruh pelaku yang terlibat,” pungkasnya.
Sumber : Tim Kuasa Hukum Apriansyah (korban)
Red/Tim*



