Alasannews.com | Ketapang, 14 Mei 2026 – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Merabu Jaya, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Istri sah kepala desa tersebut dikabarkan mendesak agar oknum kades segera dicopot dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa dan norma sosial di tengah masyarakat.
Desakan itu muncul lantaran hingga saat ini belum terdapat kepastian penyelesaian persoalan rumah tangga maupun tindak lanjut administratif terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan. Bahkan, pihak keluarga menilai pemerintah kecamatan terkesan lamban dan melakukan pembiaran terhadap kasus yang telah mencuat beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa oknum kepala desa tersebut telah melangsungkan pernikahan adat dengan seorang perempuan yang disebut-sebut masih memiliki status sebagai istri orang. Sementara di sisi lain, hubungan pernikahan sah dengan istrinya sendiri juga disebut belum berakhir secara hukum melalui proses perceraian resmi.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari keluarga dan masyarakat sekitar. Perilaku oknum kepala desa dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik serta dianggap telah melanggar norma sosial, moral, dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat desa.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya kepentingan pribadi dalam hubungan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anak dari perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan oknum kepala desa itu disebut mendapat posisi strategis di salah satu perusahaan melalui kewenangan yang dimiliki sang kepala desa. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
Selain persoalan dugaan perselingkuhan, oknum kepala desa juga dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu memunculkan asumsi adanya konflik kepentingan dalam penggunaan jabatan pemerintahan desa.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mencoba menutupi persoalan tersebut. Beberapa pihak menilai terdapat indikasi pembiaran dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Sungai Laur.
Sementara itu, Camat Sungai Laur saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan laporan dari istri sah kepala desa telah diteruskan kepada pemerintah daerah dan kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Ketapang.
“Permasalahan ini sudah ditangani. Laporan dari istri yang bersangkutan juga sudah diproses dan disampaikan kepada pihak pemerintah desa maupun Bupati Ketapang. Selanjutnya tinggal menunggu kebijakan Bupati terkait apakah oknum kepala desa tersebut diberhentikan atau tidak,” ujar Camat Sungai Laur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait langkah maupun sanksi administratif yang akan diambil terhadap oknum kepala desa tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum maupun etika pemerintahan yang berlaku.(*/Red)



