Alasannews.com | Ketapang - PT.Alam Borneo Migas akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pelayanan BBM di SPBU-N milik perusahaan tersebut. Klarifikasi itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 012/ABM/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan manajemen perusahaan, pihak SPBU-N PT Alam Borneo Migas dengan Nomor Penyalur 68.788.09 menegaskan bahwa seluruh pelayanan penyaluran BBM yang dilakukan telah mengikuti mekanisme khusus untuk kebutuhan nelayan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa metode pengisian menggunakan media drum dilakukan khusus untuk kelompok nelayan dari wilayah Desa Kinjil Pesisir dan Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Adapun total kuota BBM yang disalurkan disebut mencapai 7.800 liter per bulan, dengan pembagian distribusi sebanyak 1.950 liter setiap minggunya. Penyaluran tersebut, menurut pihak perusahaan, diperuntukkan guna menunjang aktivitas para nelayan di wilayah pesisir.
Manajemen PT Alam Borneo Migas juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Dedi selaku ketua kelompok nelayan menyatakan bahwa pemberitaan yang sebelumnya beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut tidak ada konfirmasi langsung kepada pihak kelompok nelayan sebelum informasi dipublikasikan.
“Yang dimuat itu sebenarnya minyak jatah nelayan semuanya,” ujarnya.
Pihak perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme distribusi BBM untuk nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Ketapang.
“Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis pihak perusahaan dalam surat klarifikasi yang ditandatangani di Ketapang pada 9 Mei 2026, pungkasnya.(*/Red)


