Alasannews.com | Pontianak – Sejumlah awak media menemukan aktivitas sebuah gudang dan somel pembelahan kayu belian yang diduga beroperasi tanpa izin atau secara ilegal di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Temuan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, saat tim media tiba di lokasi terlihat sebuah truk sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu belian dalam jumlah yang cukup signifikan. Kayu belian yang dikenal sebagai salah satu jenis kayu keras bernilai ekonomi tinggi tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan perlu dibuktikan legalitas asal-usulnya melalui dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keberadaan gudang dan somel pembelahan kayu di tengah kawasan perkotaan menjadi perhatian tersendiri. Selain menyangkut aspek perizinan usaha, aktivitas pengolahan kayu juga wajib memenuhi ketentuan mengenai legalitas hasil hutan, dokumen angkutan, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurut keterangan awak media yang melakukan penelusuran, tidak lama setelah meninggalkan lokasi, salah seorang jurnalis menerima sambungan telepon dari beberapa pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik usaha tersebut. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya tawaran sejumlah uang yang disebut sebagai "uang minyak" kepada awak media.
Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolak. Awak media menilai persoalan yang ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Peristiwa tersebut menambah sorotan terhadap aktivitas usaha pengolahan kayu yang diduga belum memiliki kejelasan legalitas. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun pengelola somel terkait status perizinan usaha, dokumen legalitas kayu, serta sumber pasokan bahan baku yang digunakan.
Secara hukum, apabila terbukti kayu yang diolah berasal dari hasil penebangan liar atau tidak dilengkapi dokumen yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas kegiatan pengangkutan, penguasaan, pengolahan, maupun perdagangan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Selain itu, apabila terdapat unsur upaya mempengaruhi atau menghalangi kerja jurnalistik melalui pemberian uang atau bentuk imbalan tertentu agar informasi tidak dipublikasikan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Pontianak, bersama instansi terkait seperti dinas kehutanan dan lingkungan hidup, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas gudang dan somel pembelahan kayu belian tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen legalitas kayu, izin operasional usaha, asal-usul bahan baku, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi kerja jurnalistik dinilai penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perusakan hutan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha maupun instansi berwenang masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim - Liputan)
Red/Tim*



