Alasannews.com | Ketapang - Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si secara resmi melepas 32 siswa-siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak. Pelepasan berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 32 peserta didik yang terdiri dari jenjang SD dan SMA diberangkatkan untuk mengikuti program Sekolah Rakyat yang diselenggarakan pemerintah sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.
Bupati dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk terus memperjuangkan pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen di Kabupaten Ketapang agar ke depan peserta didik tidak perlu menempuh pendidikan di luar daerah.
Menurutnya, komunikasi dengan Kementerian terkait terus dilakukan dan proses pemenuhan berbagai persyaratan administrasi sedang berjalan. Ia optimistis pembangunan Sekolah Rakyat di Ketapang dapat segera terealisasi.
"Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang," ujar Bupati.
Bupati juga mengajak para orang tua untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program Sekolah Rakyat. Menurutnya, pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus jalan untuk meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.
"Pendidikan yang layak adalah kesempatan untuk mengubah masa depan. Manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak kita," katanya.
Bupati mengungkapkan bahwa Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang memperoleh program Sekolah Rakyat sebelum kemudian disusul Kota Pontianak dan daerah lainnya. Ia menilai keberhasilan pelaksanaan tahun pertama menjadi modal penting untuk pengembangan program pada tahun kedua.
Bupati juga meminta Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga semakin banyak anak yang dapat memanfaatkan program tersebut.
Kepada 32 siswa yang diberangkatkan, Bupati berpesan agar tetap semangat menuntut ilmu, menjaga nama baik Kabupaten Ketapang, serta berusaha meraih prestasi selama menempuh pendidikan di Pontianak.
"Jaga nama baik Ketapang. Belajarlah dengan sungguh-sungguh dan ukir prestasi. Jika ada yang berhasil meraih peringkat terbaik, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Satuki Huddin, M.Si menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki landasan hukum yang kuat. Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.
Selain itu, pelaksanaan program juga berpedoman pada arahan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI pada 29 Juni 2026, serta Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, sehingga mampu menciptakan sumber daya manusia yang unggul sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di daerah.( Teguh)



