Alasannews.com | PONTIANAK – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 Pontianak yang berlokasi di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak itu diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (13/7/2026), sejumlah pekerja terlihat masih bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penerapan budaya keselamatan kerja yang menjadi kewajiban dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain persoalan K3, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter 8 mm dan 6 mm, sementara berdasarkan keterangan pelaksana pekerjaan, spesifikasi yang semestinya digunakan adalah besi berdiameter 10 mm. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan serta kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Pelaksana proyek, Yono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan rompi keselamatan bagi sebagian pekerja.
"Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya pekerjaan tambahan atas permintaan pihak sekolah.
"Pondasi diminta ditinggikan supaya kalau banjir anak-anak tidak kesulitan menggunakan WC. Di samping WC juga kami bangunkan gudang karena sekolah tidak memiliki tempat penyimpanan barang," jelasnya.
Meskipun demikian, pekerjaan tambahan dalam proyek pemerintah tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme administrasi kontrak, mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tidak mengurangi mutu pekerjaan utama maupun menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dugaan Pelanggaran K3
Apabila benar pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap, kondisi tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan kerja.
Penerapan K3 bukan sekadar penyediaan APD, melainkan meliputi pengawasan penggunaan APD, identifikasi potensi bahaya, pemasangan rambu keselamatan, pengamanan area kerja, hingga pengendalian risiko kecelakaan kerja.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan penggunaan besi tulangan tidak sesuai dokumen kontrak maupun gambar kerja, maka kondisi tersebut dapat menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Konsultan Pengawas;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak;
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila berkaitan dengan kerugian keuangan negara;
Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar ketentuan kontrak pekerjaan, prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi standar mutu konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media juga masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, serta penerapan standar K3 agar proyek yang dibiayai APBD benar-benar memenuhi prinsip tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, aman, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*




