Alasannews.com | PONTIANAK – Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Mempawah menjadi perhatian Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut sehingga layak menjadi perhatian publik sekaligus diuji secara objektif di persidangan.
Herman menegaskan bahwa setiap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana patut diapresiasi. Namun demikian, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum (rechtstaat), yakni menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, serta penerapan norma hukum yang tepat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Publik tentu mendukung setiap upaya pemberantasan dugaan pelanggaran hukum. Namun dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, bukan sekadar mengejar hasil," ujar Herman, Kamis (16/7/2026).
Menurut Herman, salah satu kejanggalan mendasar dalam perkara tersebut adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar utama penjeratan terhadap tersangka.
Ia berpendapat, apabila substansi perkara berkaitan dengan penggunaan suatu merek tanpa hak dalam proses produksi maupun pemasaran oli, maka persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Herman menjelaskan bahwa tindak pidana merek pada prinsipnya merupakan delik aduan, sehingga proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pemegang hak atas merek yang merasa dirugikan.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah dalam perkara tersebut telah terdapat laporan resmi dari pemilik merek yang menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.
"Pertanyaan besarnya, apakah pemilik merek pernah mengajukan laporan? Jika tidak ada pengaduan dari pemegang hak merek, maka apa dasar hukum penyidik memulai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran merek tersebut?" katanya.
Menurut Herman, penggunaan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen terhadap perkara yang substansinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak merek berpotensi menimbulkan perdebatan hukum, khususnya mengenai ketepatan penerapan norma pidana.
Selain itu, Herman juga menyoroti aspek pembuktian mengenai dugaan bahwa oli yang dipersoalkan merupakan produk palsu.
Ia menilai, dalam perspektif hukum pidana maupun kebijakan publik, suatu produk seharusnya hanya dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan apabila didukung oleh hasil pengujian ilmiah yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah hasil uji laboratorium yang dijadikan alat bukti benar-benar menguji kualitas pelumas berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pelumas, atau hanya membuktikan bahwa produk tersebut tidak diproduksi oleh pemegang lisensi resmi atas merek yang digunakan.
"Jika persoalannya hanya karena produk dibuat oleh pihak lain di luar pemegang lisensi merek, sementara secara teknis mutu pelumas tersebut masih memenuhi standar operasional kendaraan, maka penerapan pasal-pasal Perlindungan Konsumen menjadi bias dan lemah secara substansi hukum," tegas Herman.
Herman juga menyoroti langkah penahanan terhadap tersangka yang dinilainya perlu mempertimbangkan asas proporsionalitas, mengingat seluruh unsur tindak pidana nantinya tetap harus dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.
Menurut Herman, perlindungan terhadap kepentingan konsumen maupun pemilik hak atas suatu merek harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat, sehingga tidak terjadi pencampuran antara rezim perlindungan konsumen dengan rezim perlindungan hak kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki karakteristik, mekanisme, dan persyaratan hukum yang berbeda.
"Jangan sampai penegakan hukum justru mencampuradukkan antara perlindungan konsumen dengan perlindungan hak eksklusif korporasi atas suatu merek. Dua rezim hukum ini memiliki karakter, mekanisme, dan syarat yang berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Mempawah menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh konstruksi hukum yang dibangun sejak proses penyidikan.
Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian yang menentukan apakah penerapan norma hukum dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal-pasal yang digunakan.
"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat kekeliruan penerapan norma hukum yang berpotensi mencederai kepastian hukum," pungkasnya.
Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Red/gun*


