Alasannews.com | PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH, meminta jajaran Kepolisian Resor Kubu Raya segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian saat penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Arteri Supadio.
Peristiwa yang telah beredar luas di media sosial tersebut, menurut Herman, tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Ia menilai kasus tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang menyangkut profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara komprehensif dan holistik. Karena itu, Kapolresta Kubu Raya perlu segera mengambil sikap tegas, mengingat kasus ini bersinggungan langsung dengan kredibilitas institusi kepolisian di wilayah Kubu Raya," ujar Herman, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas wajib mengedepankan sikap santun, humanis, profesional, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik. Herman menilai apabila benar terdapat ucapan bernada makian sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan masyarakat, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Ia mengacu pada Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur mengenai etika kepribadian anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Herman juga menyoroti aspek penggunaan diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, ketika seorang pengendara telah menunjukkan itikad baik dengan menjelaskan bahwa SIM dan STNK tertinggal di rumah serta sedang diantarkan oleh keluarganya, petugas semestinya dapat mempertimbangkan penggunaan diskresi secara proporsional.
"Esensi penegakan hukum lalu lintas adalah memastikan legalitas pengendara. Ketika pengendara bersikap kooperatif dan dokumen sedang diupayakan untuk dihadirkan, pendekatan persuasif semestinya lebih diutamakan dibanding memperkeruh situasi," katanya.
Ia menilai penolakan komunikasi dengan keluarga pengendara, sebagaimana disampaikan pelapor, apabila benar terjadi, justru berpotensi memperbesar konflik di lapangan.
Selain itu, Herman mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang muncul dalam peristiwa tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Terkait dugaan penganiayaan, Herman berpendapat unsur pidana harus diuji secara materiil, termasuk ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dari pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Sementara mengenai dugaan pengeroyokan, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memenuhi seluruh unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Apabila ingin mendalilkan adanya tindak pidana pengeroyokan, harus terdapat minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, rekaman video, maupun visum apabila terdapat korban luka. Selain itu harus dapat dibuktikan adanya kesamaan kehendak melakukan kekerasan secara bersama-sama. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tuduhan itu tidak dapat dipertahankan secara hukum," jelasnya.
Herman juga mengkritisi respons awal yang disampaikan pihak Humas Polres Kubu Raya. Menurutnya, komunikasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai penyampaian informasi kepada publik seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan mampu memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Komunikasi publik yang baik merupakan bagian dari akuntabilitas institusi. Dalam situasi yang menjadi perhatian publik, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan tingkat kepercayaan kepada institusi," tutup Herman.
Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Red/Tim*


