Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Desa Lokang Kapuas Hulu Disorot, LIDIK KRIMSUS RI Minta Verifikasi Lapangan

| 21:14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T14:14:52Z

Alasannews.com | KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Lokang, Kecamatan Kapuas Hulu Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.(2/8).



Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang diterima dari masyarakat serta sejumlah mantan pekerja yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan emas yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.


Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, beberapa pekerja memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak lagi merasa aman bekerja. Mereka juga menyampaikan adanya perselisihan internal yang menurut pengakuan mereka berujung pada tuduhan kehilangan emas tanpa adanya kepastian hukum. Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sampai adanya pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat yang berwenang.


DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat menilai, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aktivitas tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, mengurangi potensi penerimaan negara, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.


Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.


DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat meminta Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi legalitas perizinan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.


Di sisi lain, DPD LIDIK KRIMSUS RI juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan secara legal, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan tidak berada di kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.


Menurut DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan hidup.


Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Organisasi tersebut menekankan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.


Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian, perlindungan, serta pemulihan nama baik bagi seluruh pihak yang terkait.



Sumber : Redaksi DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat.

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update