Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH., Angkat Bicara, Setiap Kebijakan Surat yang Diterbitkan Camat Harus Mengacu Pada Ketentuan Hukum Yang Berlaku!

| 20:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T13:32:12Z

Alasannews.com | Ketapang - Beberapa waktu lalu Pemerintah Kecamatan melalui surat terbuka untuk pihak GMII Filadelfia Pembangunan Gereja agar diberhentikan dikarenakan adanya dugaan sengketa lahan, sementara disatu sisi pihak Gereja menyatakan sudah melalui proses administrasi serta telah mengantongi ijin PBG/IMB syarat mendirikan gedung dan pembangunan.



Adapun seperti yang diminta pihak Gereja, dengan harapan Camat agar dapat kawal Regulasi, dan kepastian hukum, sebab setiap kebijakan maupun surat yang diterbitkan Camat harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum.


Antonius Lemen, SH., MH., juga meminta kepada muspika, Muspida Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau khususnya pihak Kecamatan yaitu Camat, agar dapat menjalankan perannya sebagai bagian dari perpanjangan tangan pemerintah di wilayah kecamatan itu sendiri, dengan mengawal pelaksanaan regulasi secara hati-hati dan penuh objektif.


Kuasa Hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH., mewakili dan menghimbau kepada seluruh lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang, agar tidak mudah mempercayai isu-isu yang belum tentu kebenarannya, mau itu dari media sosial serta asumsi yang mengundang opini publik dan menyesatkan.


Dengan harapan ke depannya kepada masyarakat, agar tidak mudah terpancing oleh situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, yang bisa berakibat merugikan diri kita sendiri, serta berpotensi merusak memecah belah antar umat beragama, maka jangan menelan mentah-mentah dari informasi yang tidak jelas datangnya dari mana.


Lebih lanjut, Kuasa Hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH., mewakili Pihak Gereja menyatakan sikap, bahwa pembangunan Gedung Gereja tetap dilanjutkan dengan mengedepankan ketertiban, keamanan serta Menjaga kondusivitas di kalangan masyarakat luas dan ditengah tantangan elit lokal.


Senin, pada pukul 16:49 WIB (10/08/2026), tepat di Kantor pengadilan negeri Ketapang Lemen menegaskan kembali kepada publik dan seluruh lapisan element masyarakat, " terkait Persoalan Pembangunan Rumah Ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dan musyawarah bersama-sama mencari jalan keluar apabila masih adanya permasalahan, baik mekanisme secara hukum yang berlaku, dengan harapan masyarakat tidak mudah terpancing dan tetap menjaga kondusivitas, agar situasi aman dan kondusif", tegasnya.


Kuasa Hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH., menyampaikan bahwa, lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gereja telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gereja itu sendiri, pernyataan mengenai kepemilikan lahan dan proses perizinan tersebut merupakan keterangan dari pihak GMII Filadelfia dan kuasa hukumnya.


Lebih lanjut, Antonius Lemen meminta pemerintah Kecamatan lebih selektif dalam menerbitkan surat yang mengatasnamakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah, sebab pada prinsipnya kehati-hatian tersebut berlaku untuk seluruh rumah ibadah tanpa membedakan Agama baik suku apapun antar umat beragama, yakni demi saling menghargai satu sesama lainnya, menjaga kerukunan serta demi kenyamanan bagi masyarakat yang sedang beribadah.


Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi, maka Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.


Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Negara (RI) Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing.


Menurut pihak kuasa hukum, jaminan konstitusional tersebut perlu ditempatkan secara seimbang dengan kewajiban setiap pihak untuk tetap menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan dan regulasi yang berlaku, dalam pembangunan rumah ibadah.


“Regulasi negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Karena itu, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan aturan tersebut berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum,” ujar pihak kuasa hukum.


Dengan harapan kepada Pemkab Ketapang agar mengapresiasi serta memberikan dukungan kepada seluruh Rumah Ibadah agar lebih diperhatikan kedepannya, serta bijak dalam menyelesaikan persoalan, dimana pada prinsipnya harus mendukung keberadaan dan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Ketapang tanpa membedakan agama etnis atau suku, sepanjang pelaksanaannya tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.


Menurut pihak kuasa hukum, sikap tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Ketapang yang mendukung seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Ketapang tanpa pengecualian, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, beanika tunggal Ika, persyaratan administrasi, serta regulasi yang mengatur pembangunan rumah ibadah yang benar.


“Kami melihat pemerintah daerah tentunya mendukung seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Ketapang tanpa terkecuali. Namun, tentu semuanya harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada.


Karena itu, kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” cetusnya Antonius Lemen.


Pihak kuasa hukum menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga keadilan, kerukunan, dan keharmonisan antar umat beragama di Kabupaten Ketapang, yaitu dua posisi dalam persoalan pembangunan, dimana GMII Filadelfia kini berada dalam situasi yang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.


Pihak GMII Filadelfia menyatakan akan mengikuti proses hukum dan musyawarah yang ditempuh bersama pemerintah. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum yang berlaku.


Kuasa hukum Antonius Lemen, Lasminto Dewa, SH., dan Manuel, SH., juga berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dapat ditempuh melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.


Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menjaga kondusivitas, serta tetap menghormati kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Ketapang, tandasnya.


Adapun gedung lama gereja yang tak lagi memadai serta tak layak ditempati sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah Daerah serta tanpa adanya dukungan kita bersama tentunya infrastruktur pembangunan seperti rumah-rumah ibadah tidak akan lancar dan berjalan baik, jika sepanjang itu selalu saja munculnya persoalan yang dihadapkan dengan isu atau opini publik.


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh tim media Alasannews.com dari hasil pantauan kacamata tim media masyarakat setempat sudah selayaknya mendapatkan pembangunan terutama fasilitas dan rumah-rumah ibadah, baik Gereja maupun Masjid dan lain sebagainya, menjaga kerukunan antar umat beragama, mendukung fasilitas pembangunan, khususnya di daerah-daerah pedalaman, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Kuasa Hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH.,


Adapun tambahan Frederick melalui Antonius Lemen, Gereja yang sudah berusia 40 Tahun sudah selayaknya membutuhkan gedung baru, dimana mengingat bangunan gereja semakin tua, kurangnya fasilitas rumah ibadah sehingga membuat kita lupa tentang cara hidup bermasyarakat, memahami arti kebersamaan sebagai manusia harus memiliki jiwa sosial, tentang arti bahwa kita masih adanya tuhan, dimana tempat suatu saat kita akan kembali, tentunya hal tersebut harus adanya dukungan apresiasi rumah ibadah dari Pemerintah.


Rumah ibadah merupakan tempat kita pergi dan kembali setidaknya, dengan semakin banyaknya rumah ibadah Gereja, masjid, dan lain sebagainya setidaknya dapat lebih mengingat kita, agar tidak lupa, dan sibuk dengan urusan dunia bahwa kita hidup dan diciptakan untuk apa, tujuan yang sebenarnya kita untuk siapa?


Adapun terkait Pemerintah Dari keterbatasan anggaran Pemkab Ketapang, yang sangat minim membuat terhambatnya infrastruktur pembangunan seperti rumah ibadah dan lain sebagainya yang dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang semakin hari semakin rumit. Dimana masyarakat yang seharusnya sudah sejahtera dan menikmati pembangunan diantaranya rumah ibadah, malah terjebak dengan isu yang berpotensi sangat merugikan, munculnya postingan serta di media sosial, politik adu domba, isu-isu yang bisa menghambat perkembangan suatu wilayah baik infrastruktur pembangunan diantaranya rumah ibadah, sehingga pada saat hari-hari tertentu maupun saat pelaksanaan hari-hari besar keagamaan kondisi tersebut, keterbatasan ruang ibadah dan fasilitas parkir, dan lain sebagainya.


Frederik juga menyebut pihak gereja telah menjalani proses administrasi dan persyaratan yang sebelum pembangunan dilakukan hingga akhirnya memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya PBG keluar. Itulah sebabnya kami kemudian membangun,” tuturnya


Terkait adanya keberatan yang disebut mengatasnamakan masyarakat, Frederik meminta persoalan tersebut dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun fitnah, sehingga dapat memecah kita antar umat beragama, pungkasnya.


(Tim - Liputan) 

Editor : Gugun


Oleh : Teguh

×
Berita Terbaru Update