Alasannews.com | PONTIANAK – Pembangunan proyek kegiatan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan berupa pekerjaan belanja modal saluran pembuangan pasang surut di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Teladan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2026 tersebut dikerjakan oleh CV Udzma Putri Akbar dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp198.150.000.
Sorotan warga terutama terkait pelaksanaan pekerjaan pembuatan gorong-gorong yang berada di sisi badan jalan Gang Teladan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang bagi pengguna jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Salah seorang warga berinisial HR mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait yang melakukan perbaikan sistem drainase di kawasan tersebut.
Namun, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tetap harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas SDA, karena memberikan perbaikan drainase. Namun pihak kontraktor mengerjakan pekerjaan di badan atau sisi jalan sehingga agak mengganggu pengguna jalan,” ungkap HR, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (13/8/2026), pekerjaan pembangunan gorong-gorong memang dilakukan di sekitar sisi Jalan Gang Teladan.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak kendaraan maupun pengguna jalan menjadi lebih terbatas. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan pekerjaan konstruksi semestinya dilengkapi dengan pengamanan area kerja, rambu peringatan, pembatas proyek serta pengaturan lalu lintas apabila diperlukan.
Tim juga mencermati aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Dugaan belum optimalnya penerapan perlengkapan dan pengamanan K3 menjadi perhatian, mengingat pekerjaan konstruksi berlangsung berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait untuk memastikan apakah seluruh standar K3 dan ketentuan kontrak telah dipenuhi.
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar merupakan bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban penyelenggaraan keselamatan kerja di tempat kerja dan perlindungan terhadap tenaga kerja maupun pihak lain yang berada di lingkungan kerja.
Selain itu, ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi.
Apabila pekerjaan menggunakan atau memanfaatkan sebagian badan jalan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan, aspek pengamanan lokasi, rambu-rambu, pembatas area kerja serta manajemen risiko keselamatan juga menjadi hal yang perlu dipastikan oleh pelaksana pekerjaan bersama pihak terkait.
Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas teknis tidak hanya memastikan pekerjaan selesai sesuai spesifikasi kontrak, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan selama proses pengerjaan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dikerjakan sesuai kontrak, lokasi pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan evaluasi dan meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari CV Udzma Putri Akbar maupun Dinas SDA terkait sorotan warga tersebut, termasuk mengenai penerapan K3, pengamanan area pekerjaan dan pengaturan akses pengguna jalan.
Konfirmasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disajikan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi awal berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Tim - Liputan)






